"Saya kerja hasil jerih payah, proses panjang, keringat saya sendiri, bukan hasil maling, bukan hasil korupsi, kok saya diperlakukan seakan-akan saya ba****an, saya ini koruptor," tukasnya.
Baca juga: Langsung Trending Twitter, Soimah Bongkar Perlakuan Petugas Pajak: Bantu Keluarga Harus Pakai Nota
Tanggapan Ditjen Pajak
Ucapan Soimah itu lantas viral di media sosial.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, membantah tuduhan Soimah itu.
"Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," tulis akun @DitjenPajakRI.
Pada cuitan selanjutnya, Ditjen Pajak juga menegaskan tak pernah menggunakan jasa debt collector.
"Tidak ada Debt Collector di DJP," cuitnya.(TribunWow.com)