TRIBUNWOW.COM - Apakah boleh seorang Muslim membayar zakat fitrah saat bulan Puasa Ramadhan dalam bentuk uang? Simak penjelasan ustaz.
Diketahui, zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam.
Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib mengeluarkannya.
Baca juga: Apakah Boleh Membayar Zakat 2 Kali saat Puasa Ramadhan 2023? Ini Penjelasannya
Hal tersebut karena zakat fitrah menjadi bagian ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Kemudian, apakah boleh zakat fitrah menggunakan uang?
Untuk mengetahui hal itu, simak penjelasan dari Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi berikut, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com.
Jawaban
Itu bahan makanan pokok, kalau dulu gandum, roti.
Kalau di Indonesia ya umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah.
Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang misalnya.
Aslinya adalah bahan makanan karena memang untuk dikonsumsi saat hari lebaran.
Baca juga: Bolehkah Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Digunakan untuk Berzakat? Simak Penjelasannya
Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?
Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.
Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.
Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.
Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.
Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.
Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.
Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.
Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.
Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang
Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.
Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.
Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.
Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.
Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.
Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.
Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.
Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.
Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.
Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.