Terkini Nasional

Dulu Kaya Raya, Rafael Alun Kini Curhat Kebingungan Bayar THR Karyawan setelah Harta Disita KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (1/4/2023). Rafael Alun curhat soal keuangannya setelah sejumlah barang mewah dan uang tunai disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNWOW.COM - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo curhat setelah rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com, Rafael Alun mengaku kini kebingungan setelah uang tunai Rp 40 juta disita.

Pasalnya, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

Hal itu diungkap Rafael Alun dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Teka-teki Artis Inisial R, Hotman Paris Bantah Raffi Ahmad Terlibat Kasus Rafael Alun, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Rafael Alun yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Dalam penggeledahan, KPK menyita puluhan tas mewah hingga uang tunai dari rumah ayah tersangka Mario Dandy Satriyo (20) tersebut.

"Tasnya istri saya, ada perhiasan istri saya juga cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari juga disita," ucap Rafael Alun.

"Yang saya sedih itu uang tunai, jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasukkan ke amplop untuk belanja harian juga diambil."

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Rafael Alun yang dulu kaya raya kini justru kebingungan membayar THR karyawan.

Ia mengatakan masih mencari cara untuk bisa membayar THR karyawannya di rumah.

"Uang saya senilai Rp 40 juta-an, yang sebetulnya awalnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah juga diambil."

"Jadi saat ini saya agak kebingungan nanti ketika THR saya harus bayar pakai apa," tandasnya.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo setelah diperiksa KPK. Terbaru, Rafael Alun curhat seusai rumahnya digeledah KPK. (Kompas.com)

Baca juga: KPK Klaim Temukan Puluhan Tas Mewah saat Menggeledah, Rafael Alun Justru Sebut Barang Istrinya KW

Tas Mewah Istri Rafael Alun KW?

Puluhan tas mewah berbagai merek telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Senin (27/3/2023) lalu.

Diketahui tas-tas mewah tersebut merupakan milik istri Rafael.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, Rafael sendiri mengaku tas mewah yang dimiliki istrinya, mayoritas adalah barang-barang palsu alias KW.

Hal ini diungkapkan Rafael saat diwawancarai oleh jurnalis Kompastv.

“Saya rasa itu memang milik saya (harta yang disita), dan nilainya apa adanya,” ujar Rafael, Jumat (31/3/2023).

“Tapi kalau bicara nilai tas, dari 70 tas yang disita oleh KPK, 8 sampai 10 yang asli, sisanya KW,” ungkapnya.

Rafael bercerita, dirinya sangat terbuka kepada KPK yang hendak melakukan penggeledahan.

“Saya welcome, karena dalam pikiran saya tidak ada yang saya sembunyikan,” lanjutnya.

Baca juga: Sederet Tas Hermes, Louis Vuitton dan Channel Disita KPK dari Rumah Rafael Alun, Jumlahnya Puluhan

Klaim KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan puluhan tas mewah tersebut diduga milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

"Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," ucap Ali, dikutip dari Tribunnews.

Selain tas mewah, KPK turut mengamankan sejumlah uang dari rumah ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Namun, Ali menyebut jumlah uang masih dihitung penyidik.

Rencananya KPK akan menunjukkan barang-barang mewah tersebut di hadapan media.

Diduga kuat tas mewah itu merupakan hasil gratifikasi yang diduga sudah diterima Rafael Alun selama 12 tahun.

Rafael Alun diduga memanfaatkan jabatannya di Ditjen Pajak untuk menerima gratifikasi sejak 2011-2023.

"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," terang Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Geledah Rumah Rafael Alun, KPK akan Pamerkan Barang Mewah Diduga Hasil Gratifikasi Ayah Mario Dandy

Sebelumnya, Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Rafael tersebut menyusul status anaknya, Mario Dandy Satriyo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).

Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).

Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait