Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Perwakilan Keluarga D Ungkap Suasana saat Proses Diversi AGH terkait Kasus Mario Dandy

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ismul, perwakilan keluarga D yang hadir dalam proses diversi dengan pihak AGH terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada D.

TRIBUNWOW.COM - Proses diversi pelaku AGH (15) telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Diversi ini ditempuh terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, proses diversi ini diketahui dihadiri oleh sejumlah orang perwakilan dari keluarga D.

Baca juga: Kondisi Terbaru D Korban Penganiayaan Mario Dandy, Bisa Berdiri 20 Menit tapi Belum Kenali Orangtua

Satu dari beberapa perwakilan D adalah Ismul anggota GP Ansor yang mewakili keluarga korban.

Ismul awalnya menjelaskan bahwa diversi wajib ditawarkan oleh pengadilan.

"Dan tadi sudah coba ada proses mediasi dan kami dari pihak keluarga dan kuasa hukum sudah menolak hal tersebut," kata Ismul.

"Sekarang prosesnya lanjut ke sidang pembacaan dakwaan dari hakim untuk AG," ujarnya.

Terkait proses sidang, Ismul menyampaikan akan mendapat kabar terkini dari pihak kuasa hukum D.

Soal penolakan diversi, Ismul menjelaskan bahwa pertimbangannya adalah kondisi D yang sudah sebulan lebih dirawat tapi masih berada di ruang ICU.

Ismul juga menegaskan bahwa penganiayaan yang terjadi terhadap D adalah penganiayaan berat.

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan 'diversi'?

Dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri Bantul pn-bantul.go.id, diversi memiliki deskripsi sebagai berikut:

"Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif."

Baca juga: Ungkit Detik-detik Mario Dandy Aniaya D, Pengacara Korban Tak Terima AGH Dicap Anak Polos dan Lugu

Sebelumnya, keluarga korban telah memutuskan menutup pintu maaf bagi para tersangka.

Dilansir TribunWow.com, hal itu dilakukan karena keluarga D melihat niat terselubung dari pihak Mario Dandy saat datang meminta maaf.

Sebelumnya, keluarga D mengaku telah memaafkan keluarga Mario Dandy yang kala itu datang menemui mereka di rumah sakit.

Namun baru-baru ini keluarga D menarik maaf tersebut.

Baca juga: Pengacara D Curiga Kliennya juga Jadi Korban Pelecehan, Terkuak Pesan AGH saat Mario Dandy Marahi D

Menurut kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, keluarga Mario Dandy hanya meminta maaf karena berharap tersangka akan mendapat keringanan hukuman.

"Itu seakan-akan dimanfaatkan menjadi keringanan. Itu saya lihat tidak berempati lagi," jelas Mellisa, dikutip dari TribunJakarta.

Ia mengatakan keluarga D masih bingung dan syok saat keluarga Mario Dandy datang.

Saat itu, keluarga D belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini," ungkap Mellisa.

"Kalau mau minta maaf yasudah dimaafkan, yang penting proses hukum berjalan."

"Karena ada gesture yang ditangkap jangan sampai mereka ingin berdamai," imbuhnya.

Kondisi terbaru korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Rabu (22/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

Baca juga: Tak Cuma Sebarkan Video Penganiayaan D, Terkuak Isi Pesan Mario Dandy: Gue Kerjain Teman Kalian

Di sisi lain, Mellisa menyebut Mario Dandy cs tukang bohong karena selalu mengubah keterangan dari waktu ke waktu.

Ia pun menyinggung pernyataan pihak Polda Metro Jaya soal kebohongan Mario Dandy, Shane Lukas (19) dan AGH (15).

"Dari awal memberikan keterangan kepolisian, sudah banyak kebohongan," ujar Mellisa, dikutip dari Kompas.

Dengan fakta itulah, keluarga D tidak akan menerima kata maaf dari Mario Dandy cs.

Apalagi hingga kini D masih terbaring lemah di ruang ICU Rumah Sakti Mayapada.

Kekesalan keluarga D semakin bertambah karena dituduh melakukan pelecehan pada AGH.

"Tidak ada satu pun keringanan yang layak diberikan kepada para pelaku karena sampai saat ini D masih terbaring di ICU," tukas Mellisa.

Baca juga: Kata Maafnya Dimanfaatkan untuk Ringankan Mario Dandy, Ayah D Batal Beri Ampunan: Saya Tidak Rela

Ayah D: Minta pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu

Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, menarik pengampunan yang diberikannya pada Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap putranya D (17).

Jonathan menyebut bahwa kata maafnya justru disalahgunakan oleh pihak Mario Dandy.

Pasalnya, pengampunan dari keluarga korban justru digunakan pihak Mario Dandy untuk meringankan hukuman yang akan diperolehnya.

Pembatalan maaf tersebut dituangkan Jonathan dalam unggahan di media sosial pribadinya, yakni di akun Twitter @seeksixsuck, Rabu (22/3/2023).

Disebutkan bahwa 30 hari setelah D terbaring koma akibat dianiaya, pihak Mario Dandy berencana memanfaatkan pengampunan dari keluarga korban.

Pengampunan tersebut dipakai untuk dapat meringankan hukuman Mario Dandy saat persidangan berlangsung.

Karenanya, Jonathan menarik ucapan maaf yang pernah diungkapkan untuk Mario Dandy.

Baca juga: D Berpotensi Derita Luka Permanen akibat Mario Dandy, Ayah Korban: Ada Trauma Sangat Dalam

"Di hari ke 30 ini, ular2 beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tulis Jonathan.

Ia lantas membeberkan kondisi D yang hingga kini masih belum sadar sepenuhnya akibat kerusakan syaraf di bagian otak.

Akibat penganiayaan Mario Dandy, D bahkan harus bernapas menggunakan alat untuk bernapas atau bahkan makan dan minum.

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."

Jonathan menegaskan tak rela jika Mario Dandy tidak dihukum secara maksimal.

Karenanya, ia menyatakan tak akan memberikan maaf untuk Mario Dandy.

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tandasnya.

Sebelumnya, Jonathan mengaku sempat didatangi keluarga Mario Dandy, yakni ayahnya, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan istri.

Dalam pertemuan tersebut, Jonathan mengaku telah memaafkan perbuatan Mario Dandy meski tegas menyatakan bahwa hukum harus terus berjalan. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait