TRIBUNWOW.COM - Sebagian masyarakat Muslim masih ada yang bingung terkait hukum menyikat gigi atau berkumur setelah imsakiyah saat Puasa Ramadhan.
Apakah menyikat gigi dan berkumur setelah imsakiyah atau bahkan di siang hari bisa membatalkan Puasa Ramadhan?
Diketahui, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan, dua di antaranya yang paling diketahui adalah makan dan minum.
Baca juga: Niat Sholat Subuh sebagai Imam, Makmum, dan Sendirian, Lengkap dengan Bacaan Doa Qunut
Namun, apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa?
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengatakan umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Baru Mandi Junub setelah Imsakiyah, Apakah Sah Jalankan Puasa Ramadhan 2023?
"Kalau dilakukan sebelum zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Namun, hukum menggosok gigi saat puasa bisa berubah menjadi makruh apabila dilakukan setelah waktu zuhur.
"Kalau setelah zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," kata Cholil.
Meski demikian, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan.
"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam," kata Cholil.
Menurutnya, pada saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air. (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan MUI