TRIBUNWOW.COM - D selaku korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo belum dapat kembali ke kondisi normal seperti sedia kala seusai dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo.
Kendati demikian dalam video terbarunya, D sudah bisa melakukan gerakan-gerakan sederhana dari tempat tidurnya.
Dikutip TribunWow dari Twitter @seeksixsuck, Selasa (21/3/2023), tampak D dengan ekspresi datar melakukan gerakan sederhana mengubah posisi tidurnya saat dikunjungi oleh istri Menteri Agama RI, Eny Yaqut.
Baca juga: Viral Kejati Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy, Kejagung Tegas Menolak: Tersangka Sangat Keji
Dalam kolom captionnya, sang ayah yakni Jonathan Latumahina menjelaskan bahwa ada kemungkinan anaknya akan menderita luka permanen.
Luka permanen ini dapat terjadi karena adanya trauma mendalam di bagian sistem syaraf D.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Jonathan:
"David sedang berjuang mengembalikan semua yang dia pernah punya melalui pendengarannya yang semakin progres, walau matanya belum baik responnya, saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana.
Ada trauma yang sangat dalam pada sistem syarafnya, yang potensinya bisa permanen kerusakannya.
Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan.
David bersama Ibu Eny Yaqut."
Sebelumnya, keluarga korban tegas menolak berdamai dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AGH (15).
Dilansir TribunWow.com, Kuasa Hukum keluarga D, Melissa Anggraeni menyayangkan adanya wacana restorative justice yang sempat diangkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.
Pihak keluarga juga menilai penawaran penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi tersebut adalah hal yang tak masuk akal.
Baca juga: APA Akui Sempat Bertemu Mario Dandy Sebelum Penganiayaan D, tapi Bantah Jadi Pembisik: Ada Bukti
"Kenapa kita bilang ini sangat tidak masuk akal, karena restorative justice ini hanyalah untuk tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya hanya Rp 2,5 juta," terang Mellisa dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (17/3/2023).
"Jadi tidak masuk akal kalau penganiayaan berat yang dialami D ini dengan ancaman sampai 12 tahun penjara ada wacana terkait restorative justice."
Menurut Melissa, restorative justice mungkin saja dilakukan jika ada pelaku anak yang dikenai ancaman pidana di bawah 7 tahun.
Sementara, AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy, juga dikenai ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Mario Dandy Ngaku kepada Polisi Paham D Sudah Tak Sadar setelah Tendangan Pertama
"Ini kan tidak semua pelaku anak, kalau pun salah satunya ada pelaku anak, itu disebut dengan diversi. Itu pun terkait dengan ancaman pidana yang dibawah 7 tahun," terang Mellisa.
Mengingat fakta-fakta tersebut, ia pun menegaskan bahwa kemungkinan berdamai dengan pihak AGH maupun Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tertutup rapat.
Terutama setelah melihat kondisi D yang sudah hampir sebulan masih belum sadarkan diri.
"Sehingga kalau terkait dengan ancaman 12 tahun ini dengan penganiayaan berat, kami rasa itu (restorative justice -red) sudah tertutup, apalagi mengingat sudah 25 hari ini D di ruang ICU dalam perawatan intensif dan belum memiliki kesadaran secara kualitatif," lanjutnya.
Karenanya, pihak keluarga D menganggap wacana untuk melakukan restorative justice tersebut justru menyinggung pihaknya dan tidak menunjukkan empati.
"Sehingga tidak elok juga rasanya, tidak sangat berempati kepada pihak keluarga mewacanakan restorative justice, apalagi dua pelaku lainnya ini dewasa," tandasnya.
Adapun akan adanya penawaran restorative justice tersebut disampaikan Kajati DKI Jakarta seusai menjenguk D di RS Mayapada,Kamis (16/3/2023).
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda dikutip Kompas.com.
Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk melaksanakan restorative justice sepenuhnya ada di tangan pihak korban.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," tandasnya.
Baca juga: Viral Mario Dandy Diduga Pernah Kabur setelah Isi BBM, Pihak SPBU hingga Polisi Ungkap Fakta Berikut
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Keluarga Tolak Jalur Damai
Melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck, Rabu (22/2/2023), ayah D, Jonathan Latumahina, menyatakan sikapnya atas penganiayaan pada sang anak.
Ia menolak menempuh jalan damai dan akan terus memproses kasus tersebut melalui jalur hukum.
"2 pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus, terimakasih sahabat LBH @Official_Ansor, kawal kasus ini," tulis Jonathan.
Baca juga: Anaknya Viral Hajar Orang dan Pamer Harta di Medsos, Pejabat DJP Jaksel Dipanggil Kemenkeu
Ia kemudian membeberkan bahwa keluarga pelaku telah datang ke rumahnya untuk minta maaf.
Meski telah memberikan pengampunan, namun Jonathan tetap kukuh mempolisikan MDS dan rekannya.
Apalagi mengingat kondisi David yang hingga saat ini masih dalam keadaan koma di rumah sakit.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing, mohon doanya sampai saat ini David belum siuman."
"Terimakasih atas doa doanya, Gusti Allah akan membalas doa jenengan semua," tandasnya.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Mario Dandy Sengaja Sebarkan Video Penganiayaan, Dikirim ke 3 Orang
Tolak Biaya RS
Senada dengan hal ini, juru bicara keluarga D, M Rustam menyebut pihaknya menutup rapat-rapat pintu damai dengan Mario.
"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya," ucap Rustam, dikutip dari Kompas.com.
"Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu."
Kendati demikian, keluarga D telah menerima permohonan maaf keluarga Mario yang datang langsung ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Namun, kata Rustam, keluarga D menolak menghentikan proses hukum yang masih berjalan.
Selain itu, keluarga D juga menolak bantuan biaya rumah sakit dari keluarga Mario.
Rustam menyebut keluarga akan menanggung sendiri biaya rumah sakit untuk perawatan D.
"Ada tawaran dari keluarga pelaku untuk menanggung biaya RS, tetapi keluarga menolak," ucap Rustam.
"Keluarga memutuskan untuk menanggung seluruh biaya RS seorang diri." (TribunWow.com)