TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 10 mahasiswa diduga menjadi korban pencabulan oleh staf Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial SS diduga melakukan pencabulan dengan dalih bisa membuat naik nilai mata kuliah para mahasiswa.
Tak hanya itu, ia juga menjanjikan bisa meloloskan proposal skripsi para korban.
Berikut ini fakta-fakta kasus pencabulan terhadap 10 mahasiswa di Makassar yang menggegerkan publik itu:
Baca juga: Viral Pria di Nunukan 7 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ibu Korban Pilih Diam karena Takut Tak Dinafkahi
Dilakukan di Kos hingga Rumah
Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alaudin Makassar, Aqil Al-Waris mengungkap awal mula kasus dugaan pencabulan ini terbongkar.
Aqil menyebut awalnya para mahasiswa mengetahui adanya cara untuk mendongkrak nilai kuliahnya yang jelek.
Hal ini pun, lanjutnya, dimanfaatkan oleh SS untuk memuaskan nafsu birahinya.
Dikutip dari Warta Kota, SS meminta kesanggupan para mahasiswa yang ingin dinaikkan nilai kuliahnya untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Adapun tindakan bejat SS ini dilakukan di kosan korban maupun di rumahnya.
Bahkan, kata Aqil, SS tidak hanya menjanjikan kenaikan nilai mahasiswa, tetapi juga meloloskan proposal skripsi.
"Itu dengan dalih dibantu dinilainya, dibantu proposalnya dan sebagainya itu modusnya," kata Aqil pada Kamis (16/3/2023).
"Kalau misalkan minta dibantu begitu dia bilang, 'Sini saya ke kosmu atau kau ke kosku', itu modusnya," sambungnya.
Nyatanya, para mahasiswa itu pun termakan modus dan janji dari SS sehingga mau untuk berhubungan seksual dengan pelaku.
Bahkan, Aqil mengungkapkan ada mahasiswa yang sampai bermalam di kosan pelaku.
"Iya ada yang sampai bermalam di kosnya, ada juga yang dia (pelaku) bermalam juga di kosnya korban."
"Intinya tergantung jikalau korban tidak bisa ke kosnya, pelaku ke kosnya korban," jelasnya.
Sementara berdasarkan pengakuan korban, SS melakukan tindakan pencabulan berulang kali.
Korban Diduga Lebih dari 10
Kendati demikian, Aqil menilai korban dari SS masih banyak lagi.
Hal itu lantaran ada modus lain dari SS kepada korban, yakni diminta untuk melakukan video call tak senonoh (VCS).
"Lebih dari sepuluh, banyak. Banyak korbannya, 10 yang melapor maksudnya yang ditahu sama pihak jurusan," ungkap Aqil Al-Waris.
"Belum lagi yang mungkin kita tidak tahu ada yang di luar dari 10 itu, ada juga itu yang VCS yang video call saya dengar," jelasnya.
Baca juga: Masih Trauma, Bocah di Banyumas Korban Pencabulan 4 Kakek Sebut Sebenarnya Ada 8 Pelaku
Pelaku Dipecat
Buntut dari kasus ini, Aqil mengungkapkan SS telah dipecat usai dilaporkan ke pihak fakultas pada 2022 dan sempat diadvokasi oleh DEMA.
Aqil mengatakan SS merupakan alumnus yang dipekerjakan sebagai staf humas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Dikutip dari Tribun Timur, Aqil meminta agar kasus ini turut dibawa ke ranah hukum agar dapat diproses pidana.
Terpisah, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Darussalam, meminta agar kasus ini dikonfirmasi lebih lanjut untuk penanganannya.
Ia pun meminta korban agar meminta bantuan dari pihak fakultas untuk mengusut kasus ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Dwi Rizki)(Tribun Timur/Fathurahman)
Berita terkait Kasus Pencabulan Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Diduga Dicabuli Staf Fakultas, Modus Naikkan Nilai