Berita Viral

Masih Kelas 3 SMP, Viral Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang.

TRIBUNWOW.COM - Masih berusia 15 tahun, putra pedangdut Lilis Karlina, RD ditangkap polisi atas kasus dugaan pengedaran narkoba, Minggu (12/3/2023).

Dilansir TribunWow.com, RD diduga berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang tersebut.

Remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni, Beli Sabu Lewat Sopir hingga Kondisi saat Ditangkap

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan pihaknya menangkap RD setelah mendapat laporan dari warga.

Edwar mengaku prihatin melihat keterlibatan RD dalam dugaan kasus pengedaran narkoba.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, dikutip dari TribunJabar.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris."

RD merupakan anak hasil pernikahan Lilis Karlina bersama aktor keturunan Pakistan, Kieran Sidhu.

Ia lahir pada 12 April 20007 silam dan kini masih duduk di bangku SMP.

RD memiliki dua kakak perempuan dan satu adik.

Baca juga: Sempat Viral, Terkuak Sosok Polisi yang Bekingi Pengedar Narkoba di Toraja, Terima Dana sejak 2022

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Saat melancarkan aksinya, RD memesan obat-obatan tersebut secara online.

Ia kemudian menjual kembali obat-obat narkoba itu ke pelanggannya.

Akibat perbuatannya, RD terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Selain RD, polisi juga turut menangkap pelaku berinisia I (26) yang juga mengedarkan barang haram tersebut.

Dari tangan I, polisi mengamankan barang butki 2 paket narkoba jenis sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," kata Edwar.

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait