TRIBUNWOW.COM - Sebelum memutuskan membeli iPhone bekas calon pembeli wajib mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (13/3/2023), pengecekan IMEI dilakukan untuk memastikan ponsel tersebut terdaftar resmi dan bisa digunakan di Indonesia.
Pasalnya ada dua jenis iPhone bekas di antaranya dengan garansi internasional dan nasional.
Baca juga: Simak Cara Mengunggah Video di Status WhatsApp agar Tidak Pecah dan Tetap Jernih pada iPhone
Pengecekan IMEI rupanya bisa dilakukan secara offline melalui pengaturan atau online melalui lewat situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC).
IMEI yang bisa terdeteksi menandakan bahwa iPhone tersebut dijual secara resmi di Indonesia.
Namun sebaliknya, jika IMEI tersebut tidak terdeteksi artinya iPhone tersebut tidak resmi dan kemungkinan dibeli dari luar negeri atau melalui pasar gelap.
Sehingga hal tersebut bisa merugikan pengguna iPhone yang tak resmi itu.
Pasalnya iPhone tersebut tidak mendapat jaringan yang ditandai dengan status "no service" atau "tidak ada jaringan".
Baca juga: Lewati iPhone 14 Pro Max, iPhone 13 Jadi Ponsel Terlaris di Sepanjang Tahun 2022, Apa Kelebihannya?
Sebagai informasi, nomor IMEI itu berjumlah 15 digit dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association supaya unit alat atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) terindentifikasi dan mendapatkan jaringan seluler.
iPhone yang tidak terdeteksi IMEI-nya jaringan selulernya akan diblokir oleh pemerintah.
Berikut ini adalah cara mengecek nomor IMEI iPhone secara Offline.
Pengecekan ini khusus untuk pengguna iPhone 6s hingga iPhone 13.
-Buka pengaturan, lalu pilih menu "Umum"
-Pilih menu "Mengenai"
-Cari IMEI dengan menggulirkan layar ke bawah supaya menemukan IMMEI/ MEID dan ICCID.
Sedangkan untuk penggun iPhone 5 hingga iPhone 6 dapat mengecek IMEI melalui bagian belakang bawah ponsel di bawah tulisan iPhone.
Namun demikian untuk pengguna iPhone 3G sampai 4s dapat melakukan pengecekan IMEI melalui baki SIM dengan tanda IMEI / MEID: 123xxxxxx - Serial: xxxxxx.
Lebih lanjut ini cara mengecek IMEI secara online.
Pengguna iPhone dapat mengecek IMEI ponsel mereka secara daring melalui dua cara, yakni situs Kemenperin dan DBC.
Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Laman Kemenperin
-Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id
-Ketikkan IMEI iPhone yang sudah didapat pada kolom
-Klik ikon kaca pembesar supaya sistem melakukan identifikasi IMEI
-Tunggu beberapa saat hingga tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" muncul yang menandakan iPhone dijual secara resmi.
Baca juga: 6 Cara Menjaga Baterry Health pada iPhone agar Terus 100 Persen Selama 1 Tahun, Ikuti Langkahnya
2. Laman DJB
-Kunjungi laman beacukai.go.id/cek-imei
-Ketikkan IMEI iPhone yang sudah didapat pada kolom
-Ketikkan kode verifikasi Klik "Send"
-Tunggu beberapa saat hingga keterangan IMEI sudah terdaftar muncul pada laman.
(TribunWow.com/Dian Shinta)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com yang berjudul: Cara Cek IMEI iPhone secara Offline dan Online