Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sambut Penahanan AGH Pacar Mario Dandy, Pihak Korban D Apresiasi Kinerja Polri hingga Ucap Selamat

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023). Terbaru, pihak korban mengapresiasi penahanan AGH, Rabu (8/3/2023).

TRIBUNWOW.COM - Pihak korban D (17) mengapreasiasi penahanan AGH (15) yang diduga terlibat dalam penganiayaan oleh kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20).

Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik yang kian serius menangani masalah tersebut.

Senada dengan hal ini, keluarga D juga turut merespons positif dengan membagikan cuitan bernada sindiran di media sosial.

Baca juga: Terbongkar Pengakuan AGH saat Diperiksa Polri, Ungkap Alasan Cuma Diam Saksikan Ulah Mario Dandy

Pengacara D, M. Syahwan Arey menyinggung status AGH yang telah ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Ia pun memuji aparat yang dinilai telah tegas menindak anak di bawah umur tersebut.

"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," ujar Syahwan dikutip Tribunnews.com, Kamis (9/3/2023).

Mario Dandy Satrio (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto kiri: AGH. (Twitter dan KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO)

Baca juga: AGH Makin Terpuruk, Ayahnya Terserang Stroke dan Ibu Derita Kanker hingga Lupa Minta Maaf ke D

Personel LBH GP Ansor tersebut mengaku saat ini pihaknya fokus pada proses hukum terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan polisi.

Sehingga, Syahwan enggan memberikan spekulasi tentang kemungkinan adanya tersangka lain yang akan diciduk.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," tandasnya.

Merespons penangkapan AGH, Petinggi GP Ansor sekaligus ayah korban D, Jonathan Latumahina tampak menuliskan sindiran melalui akun Twitter @seeksixsuck, Rabu (8/3/2023).

"Selamat bergabung sama yang lain," tulis Jonathan.

Sebelumnya, Jonathan tampak mengunggah cuitan anggota tim pengacara keluarganya, Melisa Anggraini.

Cuitan tersebut berisi peran penting AGH dalam kasus penganiayaan D.

Sebelumnya, AGH dianggap menjadi pemicu penganiayaan brutal Mario Dandy.

Selain menjadi pemicu, AGH pun hanya terdiam menyaksikan penganiayaan tersebut.

"Saya pikir justru kata-kata "sumpah gw habisin ini anak ketemu nanti" inilah point pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap Anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada "menghabisi"," tulis Mellisa.

"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut."

Baca juga: Akhirnya Ditahan, Berikut Penampakan Perdana AGH Pacar Mario Dandy setelah Diperiksa Polisi 6 Jam

AGH Akhirnya Ditahan

Pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AGH (15), kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).

Dilansir TribunWow.com, Kamis (9/3/2023), penahanan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan mengingat usia AGH yang masih di bawah umur.

Adapun setelah diperiksa selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam, AGH untuk pertama kalinya terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan mantan kekasihnya, D (17).

Baca juga: Saksi Mata Ungkap Sikap AGH hingga Mario Dandy saat di TKP: Enggak Ada Air Muka Sedih

Penampakan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), akan ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dari pantauan di lapangan, terlihat AGH menunduk didampingi oleh petugas yang membentenginya dari awak media.

Gadis tersebut tampak mengenakan hoodie berwarna abu-abu untuk menutupi wajahnya.

Tanpa sepatah kata, ia lantas dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut rupanya dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG) selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," kata Hengki dikutip Tribunnews.com.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," imbuhnya.

Baca juga: Akui Ikut Rekam, Pihak AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Bongkar Detik-detik Penganiayaan Korban D

Adapun kepolisian telah memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Hengki dikutip Tribunnews.com.

Sementara itu, faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Namun, khusus untuk AGH, pihak kepolisian memiliki pertimbangan tertentu terkait pendampingan dan kondisi orangtuanya yang sedang sakit.

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," terang Hengki.

Sebagai informasi, Mangatta Toding Allo kuasa hukum AGH, menyatakan ayah dari kliennya sedang menderita stroke, sementara ibu sang klien sedang berjuang melawan penyakit kanker paru-paru.(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait