TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menyebut pergerakan uang fantastis itu melibatkan lebih dari 460 pegawai kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
Pergerakan uang tersebut rupanya sudah dilaporkan sejak 2009 hingga saat ini.
Baca juga: 460 Orang Diduga Terlibat Aliran Dana Janggal Kemenkeu Rp 300 T, Mahfud MD: Salut pada Sri Mulyani
Namun, kata Mahfud, tak ada tindak lanjut atas laporan itu.
“Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi," ujar Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
"Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih kementerian itu."
Menurut Mahfud, terkadang laporan baru diproses setelah ramai menjadi kasus.
Ia pun mengungkit kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, serta mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Benarkan Mahfud MD, PPATK Akui Ada Dugaan Pencucian Uang Bernilai Fantastis oleh 69 Pegawai Kemenkeu
“Dulu Angin Prayitno sama. Enggak ada yang tahu sampai ratusan miliar, diungkap oleh KPK, baru dibuka," ucap Mahfud.
"Nah itu, itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem."
“Menumpuk sebanyak itu karena bukan Sri Mulyani (Menkeu) itu, ganti menteri udah empat kali sejak 2009 enggak bergerak dan keirjenan baru memberi laporan kalau dipanggil kali,” lanjutnya.
Sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD mengaku sudah menyerahkan laporan transaksi janggal itu ke Kemenkeu.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar," ujar Mahfud.
"Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak."
"Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan."
Baca juga: Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian
69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi keterangan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dugaan pencucian uang oleh 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dilansir TribunWow.com, daftar tersebut telah diserahkan Mahfud MD ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk diselidiki.
Adapun jumlah transaksi dari dugaan tersebut diklaim memiliki nilai yang begitu besar.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang membenarkan adanya aliran dana janggal.
Meski begitu, ia enggan membeberkan jumlah nominal maupun data terkait
"Iya, nilai sangat signifikan," ucap Ivan dikutip Kompas.com, Rabu (8/3/2023) pagi.
"Tidak bisa saya sampaikan ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim telah melaporkan 69 pegawai pajak tersebut ke Sri Mulyani.
Baca juga: Temukan Rp 500 Miliar Transaksi Janggal terkait Rafael, PPATK Bekukan Rekening Keluarga Mario Dandy
Ditemui di Menara Kompas, Tanah Abang, Selasa (7/3/2023), Mahfud mengaku mengadukan oknum tersebut lantaran diduga telah melakukan pencucian uang berdasar analisa PPATK sejak tahun 2019.
"Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019," terang Mahfud MD dikutip Kompas.com.
Laporan itu pun sudah diterima dengan baik oleh Sri Mulyani yang berjanji akan melakukan pemeriksaan.
"Oh iya, nanti saya periksa," ucapnya menirukan respons Sri Mulyani.
Menurut Mahfud MD, modus yang dilakukan 69 pegawai pajak itu dalam melakukan pencucian uang yakni dengan memindahkan dana berjumlah kecil.
Namun transaksi itu dilakukan puluhan kali dengan nominal Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
"Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta-15 juta, tetapi bisa 50 kali," beber Mahfud MD.
Ia pun menyatakan bahwa Sri Mulyani berkomitmen akan menindak tegas para pegawai Dijten Pajak tersebut apabila terbukti melakukan pencucian uang.(TribunWow.com)