Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tangis Ayah Tersangka Lihat Kondisi Anak Pengurus GP Ansor yang Dihajar Mario Dandy: Saya Tidak Kuat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Shane Lukas (kiri) dan ayahnya Tagor Lumbantoruan (kanan). Terbaru, Tagor menangis seusai melihat kondisi D yang masih tak sadarkan diri di rumah sakit.

TRIBUNWOW.COM - Ayah tersangka Shane Lukas (19), Tagor Lumbantoruan tak kuasa menahan air mata melihat kondisi anak petinggi GP Ansor, D (17).

Dilansir TribunWow.com, Tagor menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Minggu (5/3/2023).

Semenjak dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) hingga kini, D belum juga sadarkan diri.

Ketika ditemui awak media, Tagor mengaku ingin menjenguk D sejak kasus penganiayaan mencuat.

Baca juga: Sindiran Ayah D saat Mario dan Shane Lukas Kena Pasal Berlapis, AGH Jadi Pelaku: Selamat Menikmati

Namun karena kondisi D yang begitu parah, Tagor pun mengurungkan niatnya.

Seusai melihat kondisi D, ayah Shane Lukas ini mengaku terpukul.

Dengan mata berkaca-kaca, Tagor memanjatkan doa untuk kesebuhan D.

"Di dalam doa saya selalu berempati melihat keadaan ini. Saya tidak kuat, saya tidak mampu melihat kejadian ini karena anak saya juga tidak tahu apa-apa," ujar Tagor, dikutip dari TribunJakarta.

"Jadi aku pengin si D ini berdoa sama Tuhan biar sembuh, biar cepat pulih."

"Biar semua persoalan ini tahu dan terang benderang, itu aja empati saya," sambungnya.

Tagor lantas membahas soal status Shane Lukas kini.

Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan. Terbaru, Shane Lukas mengungkap peran kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), dalam kasus penganiayaan D (17). (TribunJakarta/Yulianto)

Baca juga: Jonathan Latumahina Ingin Anaknya Segera Beri Kesaksian soal Mario Dandy Cs: Bongkar Semua Fitnah

Sebagai informasi, Shane Lukas dijerat pasal berlapis setelah terlibat perencanaan penganiayaan D.

Selain Shane Lukas, Mario Dandy juga dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Harapan saya buat anak saya kalau boleh ya seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang saya ketahui bahwa dia sebagai saksi," tutur Tagor.

"Dan doa saya paling utama khusus D, semoga segera sembuh."

"Semoga doa saya diterima Tuhan semuanya untuk D segera sembuh, juga orang tuanya selalu sehat," lanjutnya.

Sindiran Ayah Korban

Petinggi GP Ansor sekaligus ayah D (17), Jonathan Latumahina buka suara soal perkembangan kasus penganiayaan anaknya.

Dilansir TribunWow.com, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini terancam 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane Lukas juga dijerat pasat berlapis karena dianggap ikut merencanakan penganiayaan D.

Sementara itu, kekasih Mario Dandy, AGH (15) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Baca juga: Bantahan Keluarga Petinggi GP Ansor saat D Dituduh Lecehkan Pacar Mario Dandy, Akui Punya Bukti Kuat

AGH tak ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Menanggapi naiknya status ketiganya, Jonathan pun menuliskan cuitan singkat pada akun Twitter @seesixsuck, Kamis (2/3/2023).

"Selamat menikmati," tulis Jonathan.

Sementara itu, polisi telah mengungkap fakta terbaru kasus penganiayaan yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada teriakan 'free kick' atau tendangan bebas saat Mario Dandy menganiaya D.

Hal itu diungkapkan Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Tendang 3 Kali Kepala D

Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.

Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.

Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.

Baca juga: Sosok Pemilik Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Penerima BLT dan Disebut Kerja di Inafis Polri

"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.

"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."

Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.

Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.

Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.

Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait