Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kronologi Terbaru Kasus Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Ternyata Bukan Dihasut Pacar?

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase tersangka Mario Dandy Satriyo (20) putra seorang pejabat pajak dan video saat melakukan penganiayaan pada DA (17) anak pengurus GP Ansor Pusat, Sabtu (25/2/2023).

TRIBUNWOW.COM - Terungkap sejumlah fakta baru terkait penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) terhadap DA (17) anak pengurus GP Ansor Pusat.

Dilansir TribunWow.com, Sabtu (25/2/2023), pihak kepolisian meralat pernyataan bahwa kekasih pelaku AGH (15) menjadi pihak yang melakukan provokasi.

Alih-alih, terungkap bahwa hasutan pada pelaku, dilakukan oleh rekannya yang kini juga telah menjadi tersangka, Shane Lukas Rotua (19).

Baca juga: Bukan Selfie, AGH Pacar Mario Dandy Pegangi Kepala Korban setelah Dianiaya karena Diminta Sosok Ini

Kronologi terbaru kasus penganiayaan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan pada saksi dan pelaku yang terlibat, ditemukan sejumlah fakta yang berbeda dari hasil penyelidikan awal.

Sebagai informasi, DA merupakan mantan kekasih AGH, sementara Mario Dandy adalah pacarnya saat ini.

Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan) dan pelaku S (kiri) yang telah ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor pusat yakni D. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Sebelum Dianiaya Mario Dandy, Anak Pengurus GP Ansor Sempat Disuruh Push Up 50 Kali dan Sikap Tobat

"Di awal bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapat informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023, mendapat perlakuan tidak baik dari korban terang Ade Ary dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (24/2/2023).

"Mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, tersangka MDS mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG atau anak AG."

Kemudian, pada hari kejadian, Senin (20/2/2023), Mario Dandy menghubungi Shane dan membicarakan masalah tersebut.

Alih-alih menenangkan, Shane justru mengompori Mario Dandy untuk menghajar DA.

"Tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi elu, pukulin saja. Itu parah, Dan'," tutur Ade Ary.

Kemudian, Mario Dandy mengemudikan Rubicon miliknya menjemput AGH dan Shane.

Ketiganya menghampiri korban yang sedang berada di rumah rekannya, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut pengakuannya, AGH hendak meminta kartu pelajarnya yang masih dibawa oleh sang mantan pacar.

Penganiayaan kemudian dilakukan oleh Mario Dandy saat bertemu dengan korban.

Ia melakukan intimidasi dan meminta DA melakukan push up serta memeragakan posisi tobat.

Ketika korban berbaring telungkup di jalan gang untuk push up, Mario Dandy justru menyerang dan melakukan kekerasan berkali-kali.

Peristiwa ini direkam oleh Shane sesuai perintah Mario Dandy menggunakan ponsel pelaku.

"Berdasarkan CCTV yang sudah kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis handphone milik tersangka MDS, dan kami tanyakan kepada para saksi, para saksi menyatakan sesuai," terang Ade Ary.

"Yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali, menendang perut anak korban, dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada dalam posisi push up," lanjutnya.

Baca juga: Buntut Kelakuan Mario Dandy, sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Dicopot dan Diperiksa Hartanya

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 02.03.03:

Kronologi Penganiayaan Awal

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan permasalahan awal bermula dari aduan seorang wanita berinisial AGH alias A.

A mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari DA yang langsung dikonfirmasi oleh MDS beberapa hari sebelum kejadian.

Namun, korban enggan memberikan tanggapan pun tidak bersedia untuk ditemui.

Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. (YouTube Kompastv dan TikTok)

Baca juga: Anaknya Viral Hajar Orang dan Pamer Harta di Medsos, Pejabat DJP Jaksel Dipanggil Kemenkeu

"Ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tutur Ade Ary dikutip KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab, dan tidak bisa bertemu."

Kemudian, pada Senin (20/2/2023), A menghubungi korban dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar.

Ditemani MDS, A dan seorang saksi berinisial S mendatangi korban di rumah temannya, di komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban, dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," ujar Ade Ary.

"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya."

Meski sempat menolak bertemu, DA akhirnya bersedia keluar untuk berbicara dengan MDS dan rekannya.

Perdebatan sengit terjadi hingga kemudian pelaku tersulut emosi dan langsung menendang kaki korban.

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Ade Ary.

"Terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh."

Melihat DA terjatuh, MDS lantas berkali-kali memukuli korban dengan tangannya.

Ia juga menendang bagian kepala hingga perut korban yang mengakibatkan DA kini berada dalam kondisi koma.

"Kemudian pelaku kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala kemudian perut korban."

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait