TRIBUNWOW.COM - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul ke publik seusai kasus yang melibatkan anaknya Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) viral terus-terusan disorot oleh publik.
Rafael Trisambodo muncul ke publik dalam sebuah video berisi permintaan maaf dan pernyataan siap bertanggung jawab memberikan klarifikasi soal sumber harta kekayaannya.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, Rafael Trisambodo yang sempat heboh dikabarkan memiliki harta sebesar Rp 56,1 miliar sesuai yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengaku siap untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Viral Kasus Anak Pejabat DJP, Dirjen Pajak Yakin Lebih Banyak Pegawai yang Jujur
Dalam video permintaan maafnya, awalnya Rafael meminta maaf kepada keluarga korban.
Kemudian Rafael menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pribadi keluarganya yang akan ia hadapi sesuai proses hukum yang kini berjalan.
"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain," ujar Rafael.
"Mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat."
Rafael lalu menyatakan dirinya siap buka-bukaan soal harta kekayaannya yang viral diberitakan di berbagai media dan sosmed.
"Saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," kata Rafael.
"Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan."
Terakhir Rafael turut menyampaikan permintaan maaf kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini citranya tercoreng akibat viral kasus Dandy.
"Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya," kata Rafael.
Baca juga: Masih Trending di Twitter, 2 Menteri Jokowi Bereaksi soal Viral Kasus Anak Pejabat DJP Arogan
Dikutip TribunWow dari Kompastv, kejadian pemukulan yang dilakukan oleh pelaku diketahui terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Setelah kasus ini viral di Twitter, banyak netizen mengorek profil sang pelaku.
Pelaku ternyata cukup aktif di media sosial TikTok dan kerap mengunggah konten-konten memamerkan kendaraan mewah miliknya, mulai dari mobil Rubicon hingga motor gede (moge) Harley Davidson.
Konten-konten pelaku tersebut kini dihujani oleh makian dan hujatan netizen.
Berdasarkan konten yang viral di Twitter, tertulis bahwa penganiayaan terjadi seusai mantan pacar korban mengadu kepada pelaku.
Pelaku lalu mendatangi lokasi korban dan memukuli korban yang saat itu tengah bermain di rumah temannya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban kini menderita luka serius di bagian wajah sebelah kanan.
Kini korban tengah dirawat di rumah sakit (RS) Medika.
Dalam cuitan yang viral di Twitter, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo turut ikut berkomentar.
Yustinus menegaskan, kasus yang viral tersebut tidak ada hubungannya dengan instansi pemerintah.
"Kami juga menghaturkan terima kasih utk berbagai informasi yg disampaikan. Tentu hal tersebut menjadi perhatian dan bahan pendalaman. Mengingat ini kasus pribadi, kami berupaya membedakan dg institusi. Komitmen Kemenkeu jelas, senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas," tulis Yustinus.
"Kami berkomitmen terus berkoordinasi & berkomunikasi dg para pihak, termasuk penegak hukum & tentu saja para sedulur Banser, Nahdliyin & para pecinta kedamaian. Seraya berpegang pada asas praduga tak bersalah, kami sangat percaya pada kemujaraban persahabatan. Gusti mberkahi," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Viral Polisi Dibentak Debt Collector, Pemilik Mobil Sudah Diincar hingga Bayar Rp 267 Juta
Pelaku sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Sebelum diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan komplek.
“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit," kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa menjadi lebih berat jika korban mengalami luka berat. (TribunWow.com/Anung)