Berita Viral

Viral, Tersangka Pengedar Narkoba Ngaku Dilindungi Pihak Polres di Tana Toraja: Kami Berani Begini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video viral pengakuan tersangka penyalahgunaan narkotika mengaku dibantu pihak Polres untuk mengedarkan narkoba di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial video pengakuan mengejutkan tersangka penyalahgunaan narkotika di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Dilansir TribunWow.com, tersangka mengaku dibekingi pihak Polres untuk mengedarkan narkoba.

Pengakuan itu diungkapnya di akhir konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Momen Viral Megawati Ngaku Manusia Unik hingga Sentil Ibu-ibu Hobi Pengajian: Saya Jangan Dibully

Baca juga: Viral Ustazah Mauni Dilamar Bule yang Jauh-jauh Datang dari Belgia: Dia Melihat Cahaya di Muka Saya

Video berdurasi 17 detik itu viral di media sosial Instagram hingga TikTok.

Di Tiktok, video itu dibagikan satu di antaranya oleh akun @cege.1408.

Dalam kesempatan itu, terlihat empat tersangka penyalahgunaan narkotika ditampilkan dalan konferensi pers.

Keempatnya tampak menghadap tembok dan mengenakan penutup wajah.

Mereka juga mengenakan baju tahanan berwarna biru. 

Saat Kepala BNNK Tana Toraja menutup konferensi pers, tiba-tiba satu tersangka membalikkan badannya dan menginterupsi.

" Saya sedikit bicara bu. Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah Polres," ucap seorang tersangka.

Tangkapan layar video viral tersangka penyalahgunaan narkotika mengaku dibekingi pihak Polres untuk mengedarkan narkoba di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Lampung Curi Motor Anak Kos, Terungkap karena Tas dan Kendaraan Tertinggal di TKP

Baca juga: Penjelasan Mbak-mbak LPSK Viral Lindungi Bharada E, Akui Ada Kericuhan hingga Singgung Penyusup

Kepala BNNK tampak terkejut mendengar pengakuan tersangka.

Sayangnya, belum sampai tersangka menyebut institusi Polres yang dimaksud, Kepala BNNK menghentikannya.

Dikutip dari TribunToraja.com, keempat tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut berinisial RP, EL, AG alias G, serta MB.

Tersangka RP, EL, dan AG merupakan warga Toraja Utara, sedangkan MB merupakan warga Luwu.

Dalam kasus ini, BNNK Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 43,55 gram.

Menurut Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, peredaran narkoba masuk ke Toraja di bawah jaringan besar dari Sidrap dan Walenrang. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait