TRIBUNWOW.COM - Mahasiswi asal Pandeglang Banten berinisial ESM dibunuh secara sadis oleh mantan pacarnya yang sakit hati yakni Riko Arizka.
Riko menghabisi nyawa korban menggunakan kloset bekas di Jalan Stadion Badak, Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) malam.
Dikutip TribunWow dari TribunBanten, semasa hidupnya, korban dikenal sebagai mahasiswi yang aktif di kampus.
Baca juga: Sempat Viral Jari Bayi di Palembang Terpotong Perawat, Kuasa Hukum Minta RS Ganti Rugi Rp 500 Juta
Korban kelahiran tahun 2000 ini berkuliah di Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kota Serang.
Meskipun berstatus sebagai anak bungsu, korban dikenal sebagai wanita yang mandiri.
"Almarhum juga rajin beribadah," ungkap ayah korban bernama Tubagus Hadi Mulyana saat ditemui TribunBanten.com di rumahnya, Kamis (9/2/2023).
Sejak Januari tahun 2023 ini, korban diketahui aktif bekerja sebagai mitra input data di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Elisa mulai kerja sebagai mitra di BPS Pandeglang dari Januari tahun ini," kata Medi Humaedi rekan kerja Elisa saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (10/2/2023).
Sebelum adanya kabar korban telah meninggal, rekan-rekan kerja korban sempat mencari-cari keberadaan korban.
"Kami kaget, enggak menyangka kalau Elisa ditemukan meninggal dunia," jelas Medi.
Hadiah sebelum Dibunuh
Ironisnya, satu hari sebelum membunuh korban, tersangka mengakui sempat bertemu korban untuk memberikan hadiah.
"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Riko menyampaikan, sebelum menghabisi korban, ia sempat terlibat cekcok dengan korban.
"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.
Baca juga: Viral Siswa SMK di Palembang Bunuh Teman Sekelas karena Dibully Bau Badan, Korban Ditikam di Sekolah
Riko dan korban diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama lima tahun lamanya sejak keduanya masih berada di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Saat ini tersangka dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.
Tersangka sehari-hari diketahui bekerja sebagai driver ojek online (ojol).
"Pekerjaan RA ini sebagai ojek online. Enggak tau pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," jelas AKP Shilton. (TribunWow.com/Anung)