TRIBUNWOW.COM - 1 Syawal 1444 H atau awal bulan Puasa Ramadhan tahun ini akan jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023 menurut Muhammadiyah.
Penetapan 1 Ramadhan 1444 H ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dilakukan PP Muhammadiyah.
"Umur bulan Syakban 1444 H 30 hari dan tanggal 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada hari Kamis Pon 23 Maret 2023 M," tulis edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tarjdid PP Muhammadiyah, Oman Faturohman beserta Sekretarisnya, Mohammad Mas'udi yang diterima wartawan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Resep Menu Sahur Puasa Ramadhan Praktis dan Enak, Cek Cara Membuat Ayam Kremes hingga Tumis Bayam
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, lansia, dan lain-lain.
Keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.
Bagi yang mampu, mereka diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan, dimulai sejak bulan Syawal.
Baca juga: Bacaan Niat dan Cara Membayar Utang Puasa sebelum Bulan Ramadhan 2023
Dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, sebagian besar ulama berpendapat batas qadha puasa adalah bulan Ramadhan selanjutnya.
Dengan demikian, tak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa.
Bahkan boleh dilakukan ketika menjelang Ramadhan berikutnya sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah RA.
Diketahui Aisyah selalu membayar utang puasa pada bulan Syaban, seperti dalam hadis berikut:
"Saya mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan, tapi saya tidak mampu membayarnya kecuali di bulan Syaban, dikarenakan ia sibuk melayani dan menemani Nabi Muhammad SAW," (Muttafaqun Alaih).
Membayar Fidyah
Namun, jika seseorang sengaja mengakhirkan qadha puasa tanpa ada uzur tertentu hingga memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa.
Selain itu, ia juga tetap diharuskan untuk menggantinya dan membayar fidyah (denda) berupa memberi makan orang miskin satu orang setiap satu hari puasa.
Hal itu sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah yang menjelaskan tentang seseorang dengan utang puasa tapi tak membayarnya diwajibkan untuk tetap mengqadhanya dan memberi makan orang miskin.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk satu hari puasa.
Baca juga: Kapan Bulan Puasa Ramadhan 2023? Simak Cara Penentuannya Melalui Sidang Isbat oleh Kementerian Agama
Sebagai catatan, membayar utang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa.
Jumhur ulama fikih berpendapat ada tiga hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.
Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:
"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarang puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).
Dalam hadis lain juga dijelaskan:
"Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullah SAW bersabda: hari tasrik merupakan hari untuk makan dan minum," (HR Muslim).
Bacaan Niat Ganti Puasa Tahun Lalu
Sebelum memasuki Ramadhan Tahun 2023, umat muslim diwajibkan membayar utang puasa (qadha) yang belum terbayarkan di tahun sebelumnya.
Dikutip oleh Instagram @rumayshocom, ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.
Yakni, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadhan.
Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.
Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.
Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.
Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.
Sementara itu, berikut ini bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala
Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala." (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan"