Terkini Daerah

Sebut Murahan, Lawyer Ungkap Sumpah Samanhudi terkait Isu Dendam dalam Perampokan Wali Kota Blitar

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Wali Kota Blitar Santoso (kiri) dan M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan. Terbaru, pihak Samanhudi buka suara terkait motif dendam dalam perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

TRIBUNWOW.COM - Pengacara mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Joko Trisno, membeberkan sumpah yang diutarakan kliennya.

Dilansir TribunWow.com, Joko juga menyebut bahwa motif dendam yang bergulir hanyalah isu murahan.

Ia juga menjelaskan maksud kata-kata Samanhudi yang viral setelah kasus ini mencuat.

Baca juga: Perampok Rumdin Wali Kota Blitar Ternyata Penjahat Tulen, Bentuk Komplotan saat Bertemu di Penjara

Menurut Joko, Samanhudi awalnya sama sekali tak tahu-menahu mengenai perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Jawa Timur tersebut.

Pasalnya, Samanhudi sedang berada di Surabaya untuk mengantar anaknya yang akan bersekolah ke luar negeri.

"Beliau tanggal 12 (Desember 2022) itu ada di Juanda, Surabaya mengantarkan anaknya yang akan berangkat sekolah ke luar negeri," terang Joko dikutip kanal youtube Harian Surya, Selasa (31/1/2023).

Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022). (TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

Baca juga: Wali Kota Blitar Dirampok, sempat Diancam dan Disekap di Rumah Dinas, Pelaku Gondol Uang Rp 400 Juta

Sebagai pengacara, Joko pun sempat bertanya kepada Samanhudi yang langsung dibantah.

Mantan Wali Kota itu bahkan bersumpah tidak ikut-ikutan dalam kejahatan tersebut.

"Saya juga sempat menanyakan apakah beliau terlibat, 'Oh enggak, sumpah. Aku gak melok-melok (Aku gak ikut-ikut), Jek'," ucap Joko.

Sementara itu, isu dendam mencuat lantaran Samanhudi sekeluarnya dari penjara akibat kasus suap, pernah mengaku memiliki dendam politik.

Rupanya, dendam tersebut bukan terhadap Santoso secara pribadi, namun kepada sejumlah anggota partai yang diangkatnya.

"Itu dendam politik, karena beliau kan sudah punya kader banyak, yang jadi anggota dewan namun pada saat anaknya mencalonkan pengurus DPC itu dicoret oleh DPP," tutur Joko.

"Saya minta ke penyidik untuk tidak dimasukkan dalam BAP. Tetapi kita menjelaskan bahwa dendam itu dendam politik, Beliau kan awalnya dari merah, mau beralih ke warna lain."

Joko menegaskan bahwa hubungan Santoso dan Samanhudi selama ini baik-baik saja.

Sehingga, menurutnya tidak mungkin Samanhudi akan melakukan tindakan murahan seperti terlibat perampokan.

"Dendam politiknya bukan ke para pribadi, tidak ada ke Pak Santoso, hubungannya baik," kata Joko.

"Tidak benar kalau beliau mau melakukan hal bodoh dan murahanlah kalau sampai merampok wali kota yang dulu itu notabene Pak Santoso dan Pak Samanhudi bersahabat dan pernah menjadi bawahan pak Samanhudi sampai di akhir masa jabatan beliau."

"Jadi, anaknya itu dicoret dari kepengurusan, teman-temannya kader beliau yang sudah jadi anggota DPR tidak pernah mau membantu. Sehingga rasa sakit hatinya ya sudah kita lihat nanti tahun 2024 kita lihat," tandasnya.

Baca juga: Ternyata Lebih Kaya, Apa Motif Samanhudi Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso?

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 14.57:

Motif Dendam Mencuat

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap setelah diduga terlibat perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar, Jawa Timur yang terjadi pada Senin (12/12/2022).

Dilansir TribunWow.com, Samanhudi disinyalir menjadi dalang perampokan yang dilakukan komplotan Mujiadi (54), Asmuri (54), Ali (57), dan dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).

Muncul dugaan, motif perampokan tersebut lantaran Samanhudi memiliki dendam pada Wali Kota Blitar Santoso yang dulu merupakan wakilnya.

Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Dikira Orang Gila hingga Ciri-ciri Pelaku Bocor

Penangkapan Samanhudi dibenarkan oleh Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, Samanhudi yang ditangkap saat berada di sebuah pusat olahraga, diklaim memberikan keterangan mengenai rumah dinas tersebut.

Selain itu, ia juga memberikan data-data terkait lokasi uang, tata letak, situasi keamanan hingga jalur pelarian untuk melancarkan eksekusi.

Potret Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, kini ditetapkan tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (Kolase TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi)

Baca juga: Wali Kota Blitar Dirampok, sempat Diancam dan Disekap di Rumah Dinas, Pelaku Gondol Uang Rp 400 Juta

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," beber Totok dikutip TribunJatim.com.

Namun rupanya, dari total uang lebih dari Rp 400 juta yang digasak pelaku, Samanhudi tak mendapat bagian.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," terang Totok.

Atas perbuatannya, disampaikan bahwa Samanhudi terancam hukuman empat tahun penjara dengan dijerat pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023) di Polda Jatim, turut membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan, Samanhudi rupanya bertemu lima tersangka lain saat ditahan di lapas yang sama.

Di lokasi tersebut, Samanhudi berkomplot dan membeberkan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama. Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," terang Irjen Pol Toni Harmanto dikutip Surya.co.id, Jumat (27/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Blitar periode 2010-2015 dan 2015-2020 tersebut sempat mendekam di Lapas Sragen, Jawa Tengah.

Ia ditangkap KPK pada Juli 2018 dan didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.

Adapun sebelumnya, Wali Kota Blitar saat ini, Santoso, sempat menjawab sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Samanhudi pada periode 2015-2020.

Santoso lantas menjadi Wali Kota Blitar terpilih pada Pilkada lalu setelah mengalahkan anak sulung Samanhudi.

Berangkat dari situlah muncul isu bahwa Samanhudi terlibat dalam perampokan tersebut lantaran motif dendam.

Namun, hal ini dibantah Samanhudi yang sempat memberikan pernyataan saat digelandang oleh pihak kepolisian.

"Opo. Saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," bantah Samanhudi.

Adapun motif tersebut diperkuat lantaran Samanhudi mengaku menyimpan dendam terhadap politik.

Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam," kata Samanhudi sekeluarnya dari Lapas Sragen, Senin (10/10/2022).(TribunWow.com/Via)

Berita terkait lainnya