Terkini Daerah

4 Fakta Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia: Sopir Audi Jadi Tersangka, Pengacara Ungkap Kejanggalan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selvi Amalia Nuraeni (kiri), mahasiwi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban tabrak lari mobil polisi. Lokasi di mana Selvi ditabrak, yaitu Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (kanan).

TRIBUNWOW.COM - Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Selvi Amalia Nuraeni kini memasuki babak baru.

Pasalnya, pengemudi mobil Audi hitam yang bernama Sugeng (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Adapun Selvi Amalia Nuraeni tewas setelah mengalami insiden tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).

Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Pengemudi Audi Hitam Ditetapkan Tersangka

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Viral Selvi Mahasiswi Cianjur Tewas Diduga Ditabrak Iringan Mobil Polisi, Berikut Faktanya

AKBP Doni Hermawan menyampaikan, pihaknya masih belum merinci terkait materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan tersangka ditahan oleh penyidik.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," jelas dia.

Adapun penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) yakni 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.

Polisi telah telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.

2. Alasan Dijadikan Tersangka

Adapun alasan Polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation.

Termasuk juga diperkuat dengan adanya keterangan para saksi dan rekaman CCTV.

"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan scientific investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo seperti dikutip dari TribunJabar.com.

Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada para saksi, Polres Cianjur lantas menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," jelas Ibrahim.

Ibrahim mengaku, Polisi sempat kesulitan menemukan tersangka.

Pasalnya mobil yang ditunggangi Sugeng dan bosnya itu menggunakan nomer kendaraan palsu.

"Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar depalan hari, dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan."

"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu," lanjut Ibrahim.

Baca juga: Polisi Dinilai Salah Tafsirkan Pasal dalam Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Ibrahim juga menegaskan bahwa mobil tersebut bukan termasuk mobil rombongan atau iring-iringan polisi.

"Sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," sambung Ibrahim.

Hal ini, kata Ibrahim, bisa dibuktikan dengan adanya saksi dan hasil pemantauan CCTV yang ada.

CCTV tersebut menunjukan bahwa mobil sedan Audi tersebut, tidak ada dalam rombongan iring-iringan polisi yang melintas.

Saat ini, motor korban, mobil Audi, dan tujuh CCTV telah diamankan untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk rujukan penyelidikan.

3. Kuasa Hukum Bantah Kliennya Melarikan Diri dan Ungkap Sederet Kejanggalan

Menanggapi soal penetapan tersangka, kuasa hukum Sugeng bernama Yudi Junadi mendatangi Polres Cianjur.

Kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi atas penetapan Sugeng sebagai tersangka.

Yudi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah mendapatkan panggilan dan pemeriksaan.

“Klien saya ini belum pernah menerima surat panggilan pun belum pernah,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu, dilansir TribunJabar.id.

Selain itu, Yudi ingin membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng melarikan diri.

"Iya kita akan membantah statemen polisi soal SGG melarikan diri hingga dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO)"

"Kita ke sini akan kooperatif, karena status DPO itu janggal, kita yakin SGG tak bersalah dan bukan dia pelakunya," jelasnya.

Yudi pun menyesalkan pihak kepolisian yang terkesan mengambil kesimpulan hanya sepenggal fakta.

“Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan,” imbuh dia.

Baca juga: Ini Ucapan Polisi saat Bujuk Damai Ibu Mahasiswa UI Korban Tabrakan Maut Pensiunan AKBP

Yudi Junaedi, juga merasa keberatan karena kliennya dijadikan sebagai tersangka.

Menurutnya belum ada bukti nyata bahwa Sugeng benar-benar menabrak mahasiswa Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Apalagi kliennya belum pernah diperiksa sama sekali dan belum pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Oleh karena itu Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.

"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian."

"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan."

"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan."

"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari YouTube Kompas Tv.

4. Pengemudi Audi Beri Klarifikasi

Pada Jumat (27/1/2023), Sugeng akhirnya buka suara.

Sugeng membantah kendaraan yang dikemudikannya menabrak Selvi di ruas Jalan Raya Bandung pada Jumat (20/1/2023).

Namun, Sugeng mengakui berada di lokasi saat peristiwa laka lantas itu terjadi.

“Begitu dekat TKP (lokasi), arah dua mobil di depan, saya melihat ada perempuan pakai motor oleng seperti mau jatuh."

"Dalam hitungan detik, saya spontan menghindar ke kiri dan di belakang saya ada maju (kendaraan) tanpa berhenti,” ungkapnya kepada wartawan di Cianjur, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sugeng mengaku memperlambat kendaraannya karena mendengar suara.

“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksa karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” imbuh dia.

Selain itu, ia membantah bahwa keberadaan kendaraannya di iring-iringan polisi tersebut sebagai penyusup atau kendaraan liar.

“Saya ikut masuk iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk."

"Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” papar Sugeng.

Diketahui, Polres Cianjur sebelumnya telah mengungkap ciri-ciri mobil yang menabrak korban yakni mobil Audi berwarna hitam.

Baca juga: Pensiunan Polisi AKBP Tabrak Mahasiswa UI, Polri Buktikan Korban Lalai Lewat Pengakuan Teman Korban

Mobil penabrak korban itu disebut sebagai mobil yang memaksa masuk iring-iringan polisi.

Jajaran Polres Cianjur lalu menetapkan supir Audi sebagai tersangka tabrak lari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Ibrahim Tompo, mengatakan pengemudi tabrak lari tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hasil dari penyelidikan.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," ujarnya di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Tersangka disebut ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI nomer 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Jalan Raya dengan hukuman 6 tahun penjara," jelas dia. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Mobil Audi Jadi Tersangka Penabrak Selvi, Kini Diperiksa Polisi, Pengacara Ungkap Kejanggalan dan Sugeng Sopir yang Disebut Tabrak Selvi Amalia Datangi Kantor Polisi, Tegaskan Tak Melarikan Diri