TRIBUNWOW.COM - Terkuak pelaku serta motif pembunuhan seorang siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nanang Trihartanto (21), warga Kartasura diamankan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023), setelah terbukti menghabisi secara keji EJR (14) yang merupakan teman kencannya.
Kesehariannya, Nanang Trihartanto bekerja sebagai manusia silver di sepanjang jalan Kartasura.
Mayat EJR sebelumnya ditemukan di sebuah kebun kosong, tepatnya di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (24/1/2023).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan menjelaskan awalnya Senin (23/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menghubungi saksi 1 via WhatsApp.
Baca juga: Kisah Para Korban Selamat Pembunuhan Wowon Cs: Yeni Jadi TKW, Ujang Zaenal Sempat Minum Kopi Beracun
Pelaku mengaku jika mengenal korban melalui aplikasi Michat.
Kemudian pelaku mengajak korban janjian bertemu di Hotel Setyorini.
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam, " kata dia saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).
Pelaku sempat berbicara dengan korban jika hotel penuh, lalu korban diajak ke kos yang berada di Kartasura.
Setelah pelaku memuaskan hasrat nafsunya selama satu jam, ternyata tenaganya tak terbendung sehingga menambah jam lagi.
"Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," aku dia.
Saat akan mengantar pulang, muncullah hasrat untuk menghabisi nyawa korban sehingga dirinya membawa pisau.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah di kasih korban saat jam ke 1," jelas dia.
Baca juga: Urutan Pembunuhan Berantai Wowon Cs, 1 Pelaku Ternyata Tak Tahu Istrinya Dihabisi Rekan Sendiri
Lantas tanpa ampun kata AKBP Wahyu, pelaku menyekap korban dari belakang dan pelaku menusuk alat obeng (minus) sebanyak 7 hingga 9 kali di dada.
Namun karena belum puas pelaku menambahkan tusukan di arah dada dan leher dengan pisau.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," aku dia.
Usut punya usut, Nanang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Magelang pada tahun 2020.
Dia dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cerita Lengkap Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo: Open BO di MiChat, Pelaku Ngamuk Gegara Belum Puas