TRIBUNWOW.COM - Aksi bejat dilakukan oleh empat kakek-kakek di Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah.
Kakek-kakek berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67) tega mencabuli seorang gadis berusia 12 tahun berinisial AA.
Dikutip TribunWow dari TribunJateng, aksi mesum keempat pelaku terungkap seusai orangtua korban curiga.
Baca juga: Baju Hangus hingga Pengakuan Keluarga, Ini Fakta Viral Pria Terjun ke Got seusai Disiram Air Keras
Ayah dan ibu korban curiga lantaran AA tak kunjung menstruasi.
Orangtua korban kemudian menanyakan kepada sang anak apa yang terjadi.
Akhirnya AA mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh empat kakek-kakek yang merupakan tetangganya sendiri.
Orangtua korban kemudian membawa korban periksa ke rumah sakit dan terungkap bahwa AA ternyata hamil tiga bulan.
"Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S Jumat (13/1/2023).
Keempat pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (12/1/2023) seusai korban melapor pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Puan Minta Maaf soal Video Viral Dirinya Cemberut Bagikan Kaus hingga Menanam Padi Terbalik
Lebih dari Sekali
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus pencabulan terhadap korban AA terjadi lebih dari satu kali sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.
Pelaku diketahui menggunakan iming-iming uang untuk merayu korban.
Uang yang diberikan mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 20 ribu.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Kini pelaku serta barang bukti telah diamankan di Kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pendalaman kasus. (TribunWow.com/Anung)