TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya dijatuhi vonis sembilan bulan penjara terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip muka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Vonis dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022).
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, seperti yang diketahui, Roy Suryo awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara pada Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Viral Kasus Suami Selingkuhi Ibu Mertua di Serang, Lakukan Hubungan Badan hingga Dipergoki Warga
JPU menyebut Roy Suryo terbukti telah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata JPU.
Sebagai informasi, dalam pledoi-nya, Roy Suryo sempat memohon dibebaskan dari hukuman.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Roy Suryo mengaku, meme tersebut merupakan niatnya untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.
"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme," ujar Roy Suryo.
Baca juga: Jokowi Ngambek ke Surya Paloh? Pengamat Sorot Gestur dan Sikap sang RI 1 ke NasDem: Karena Anies
Dalam pembacaan nota pembelaan tersebut, Roy Suryo mengaku ingin bisa berkarya lagi sehingga minta agar dibebaskan.
"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, izinkanlah saya mengetuk hati nurani majelis hakim yang mulia. Agar saya dapat kembali mendarmabaktikan ilmu multimedia atau telematika dan potensi-potensi lainnya, sebagaimana selama ini sudah dilakukan kembali kepada bangsa dan negara," kata dia.
Roy Suryo juga memberikan klarifikasi dia tidak ada niat untuk melakukan penistaan agama.
"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa Buddha yang ada di Candi Borobudur yang notabene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," kata Roy Suryo.
"Mungkin banyak yang tidak mengetahui bahwa saya memiliki hubungan batin yang erat dengan Candi Borobudur. Karena dulu saya dan teman-teman fotografer tergabung dalam HISFA Yogyakarta, hampir tiap tahun dalam perayaan Waisak selalu mengabadikan perayaan hari Raya umat Buddha," ungkapnya. (TribunWow.com/Anung)