TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita ditemukan tewas dalam karung di bawah jembatan Kali Wika, Kampung Dedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/12/2022).
Dilansir TribunWow.com, wanita yang kemudian diketahui sebagai LH (41), warga Depok, Jawa Barat tersebut ternyata dibunuh kekasihnya sendiri, AS (29).
Adapun motif pelaku adalah untuk menguasai harta korban yang ternyata adalah selingkuhannya.
Baca juga: Peti Mati Pesan Sendiri hingga Isi Curhatan Istri Pelaku, Ini Fakta Viral Mayat Hidup Lagi di Bogor
AS rupanya berusaha menguasai harta LH agar bisa pulang ke keluarganya di Indramayu, Jawa Barat.
Kronologi pembunuhan yang terjadi pada Rabu (14/12/2022) tersebut dibeberkan oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Dijelaskan bahwa status tersangka dan korban merupakan pasangan kekasih, di mana pelaku adalah guru ngaji dari anak LH.
"Tersangka dengan korban Saudari LH ini memiliki hubungan, korban adalah selingkuhan tersangka," kata Iman dikutip Tribunnews.com, Rabu (21/12/2022).
"Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban."
Baca juga: Anak Keluarga di Kalideres Diduga 2 Minggu Hidup dengan Mayat sebelum Tewas, Terungkap Bukti Berikut
Pelaku berencana hendak menyusul istrinya kembali ke kampung halaman di Indramayu, Jawa Barat.
Namun, karena kekurangan uang, muncul niat AS untuk menguasai barang-barang milik korban.
Pada hari kejadian, pelaku memancing korban untuk diajak ke kontrakannya dengan iming-iming uang Rp 300 ribu.
"Ketika tersangka ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tidak memiliki uang untuk kembali ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran si tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban," kata Iman dikutip Tribunnews.com, Rabu (21/12/2022).
"Korban dipancing diajak ke kontrakannya, sempat terjadi hubungan badan, kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban."
Pelaku mengambil kembali uang Rp 300 ribu yang dijanjikan dan mengambil barang berupa ponsel dan motor korban.
Kemudian, AS membungkus jasad LH dengan karung dan membuangnya ke wilayah Gunung Putri.
"Untuk barang-barang yang lain dibuang dan untuk HP dan motor dibawa ke Indramayu. Setelah membuang mayat tersebut pelaku AS lanjut langsung ke Indramayu ke kampung halamannya," beber Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (20/12/2022) dini hari.
"Saat ini terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bogor," tegas Iman.
Polisi menyita barang bukti satu buah karung yang digunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu unit sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338, 340, dan 365 ayat 3 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman pidana yang menjerat tersangka 20 tahun penjara, seumur hidup atau pidana mati," tandas Iman.(TribunWow.com)