Tragedi Arema Vs Persebaya

Viral Memohon Polisi Setop Tembak Gas Air Mata, Aremania Tergerak Dengar Rintihan Ibu-ibu dan Bocah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yohanes Prasetyo, Aremania yang viral memohon polisi di Stadion Kanjuruhan agar jangan tembak gas air mata.

TRIBUNWOW.COM - Pasca terjadinya tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kab. Malang, Jawa Timur, sempat viral video menampilkan seorang Aremania memohon kepada polisi agar berhenti menembak gas air mata.

Sosok Aremania di dalam video tersebut diketahui bernama Yohanes Prasetyo.

Dikutip TribunWow, Yohanes menceritakan kesaksiannya saat hadir dalam acara Mata Najwa, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: 2 Putrinya Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Ayah di Malang Ungkap Obrolan Terakhir: Saya Marah, Teriak

Awalnya ia bercerita bahwa dirinya hanya ingin pulang dan kerja seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya usai.

Namun dirinya tidak langsung pulang dari stadion karena menanti pintu keluar sepi agar mudah untuk pulang.

Yohanes bercerita, setelah menunggu selama beberapa saat, justru terjadi kericuhan dan gas air mata mulai ditembakkan.

Kala itu dirinya memutuskan untuk segera pulang sebelum situasi makin ricuh.

Tetapi ketika terkena gas air mata, Yohanes mengaku tidak bisa melihat apapun karena perih.

"Saya cuma mendengar saudara-saudara saya Aremania minta tolong, anak kecil, suara ibu-ibu minta tolong," ujar Yohanes.

"Di situ yang membuat saya inisiatif mau turun ke lapangan cuma memohon sama aparat kepolisian tidak meneruskan tembakan itu."

Yohanes bercerita, dirinya langsung turun ke lapangan dan mencoba berbicara baik-baik ke seorang anggota polisi agar berhenti menembakkan gas air mata.

Polisi pertama yang ia temui merespons baik, namun muncul oknum lain yang justru meneriaki, mengusir dan memukulinya hingga ia lebam-lebam.

Berikut kutipan percakapan Yohanes yang viral di media sosial.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru Alasan Aremania Turun Lapangan, Heran Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan

Video yang memperlihatkan Y (25) meminta kepada polisi untuk tidak menembakkan gas air mata. Tetapi justru dibentak dan diusir. (Twitter @iqbal.adillah via Tribunnews.com)

Dikutip dari Tribunnews.com, video ini viral seusai diunggah di akun Twitter, @iqbal.adillah.

“Pak, jangan tembak gas air mata pak. Banyak anak kecil pak,” ujar Yohanes.

Lalu anggota polisi tersebut pun meminta agar suporter tersebut untuk memberitahu rekan-rekannya untuk keluar.

“Bro, konco-koncone dikandani bro (Bro, teman-temannya diberitahu bro),” kata polisi.

Ketika polisi yang dimintai suporter itu menjawab dengan tenang, personel polisi yang lain justru membentak dirinya.

“Kamu jangan bikin onar, nanti saya kasih tahu komandan,” ujar polisi tersebut.

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).

Dilansir TribunWow.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tiga tersangka dari pihak penyelenggara, pelaksana, hingga pengamanan.

Selain itu, anggota polisi yang memerintahkan penembakan gas air mata juga turut dijadikan tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pengumuman terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mulut Berbusa hingga Wajah Membiru, Kondisi Jasad Korban Tragedi Kanjuruhan Diungkap Komnas HAM

Diketahui, kericuhan terjadi ketika pertandingan Arema FC versus Persebaya.

Para suporter Aremania sempat membludak turun ke lapangan dan langsung dihalau oleh pihak kepolisian maupun TNI.

Namun, aparat kemudian menembakkan gas air mata ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan.

Tindakan ini mengakibatkan para penonton panik dan berdesak-desakan keluar dari arena.

Padahal, sebagian besar pintu stadion masih dalam keadaan terkunci.

Akibatnya sebanyak 131 orang termasuk 33 anak-anak tewas diduga karena kehabisan oksigen yang diperparah dengan efek gas air mata.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap internal polri dan pihak-pihak terkait.

Tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward atau penjaga pintu, 6 saksi dan 5 korban.

Dari hasil tersebut, pihak kepolisian menemukan para tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam tragedi ini.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan 360 KUHP terkait kealpaan yang sebabkan orang mati maupun luka.

Suasana salah satu tribun di stadion Kanjuruhan yang penuh gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Media asing Nytimes menyoroti kontroversi tembakan gas air mata yang dilontarkan pihak kepolisian ke arah penonton. (istimewa via TribunJatim.com)

Baca juga: Bukan Sanksi, PSSI Klaim FIFA Bakal Beri Bantuan Tragedi Kanjuruhan seusai Laga Arema Vs Persebaya

Juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no. 11 tahun 2022, tentang keolahragaan.

"Ditetapkan saat ini enam tersangka, yang pertama saudara Ir. AHL, direktur utama PT LIB," kata Listyo Sigit dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (6/10/2022).

"Saudara AH, ketua panitia pelaksana pertandingan."

"Kemudian yang ketiga saudara SS selaku security officer."

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengumumkan 3 orang personel polisi yang juga dijadikan tersangka karena kelalaiannya.

"Kemudian Saudara Wahyu SS, Kabag Ops. Polres Malang," terang Listyo Sigit.

Menurutnya, Wahyu SS mengetahui bahwa gas air mata dilarang digunakan di stadion menurut aturan FIFA.

Namun, anggota Polres Malang tersebut diduga melakukan pembiaran.

"Kemudian saudara H , Danyon Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata."

"Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360, juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait