Terkini Nasional

Pengacara Lukas Enembe Sebut Narasi Jemput Paksa Sengaja Dimainkan, Berikut Keterangan Mahfud MD

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stefanus Roy Rening, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Senin (26/9/2022). Roy membantah adanya narasi penjemputan paksa Lukas Enembe.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi.

Dilansir TribunWow.com, pengacara Lukas Enembe membeberkan kondisi kliennya dan membantah adanya agenda penjemputan paksa.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan adanya aturan tersendiri dari KPK terkait upaya tersebut.

Baca juga: Bukan Judi, Lukas Enembe Disebut Hanya Bermain Gim sekalian Berobat, MAKI Ungkap Daftar Perjalanan

Dijumpai saat konferensi pers, Senin (26/9/2022), pengacara Stefanus Roy Rening atau yang akrab disapa Roy, menyinggung soal narasi jemput paksa.

Menurutnya, wacana tersebut dikembangkan di luar penyidikan karena Kombes Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK tak pernah menyebutkan hal ini.

"Berkaitan dengan jemput paksa, saya kira narasi ini dikembangkan di luar penyidikan," kata Roy dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam pertemuannya dengan Asep Guntur, Roy membeberkan bahwa KPK menyatakan berpedoman pada asas praduga tak bersalah.

Selain itu, KPK juga tak memaksakan Lukas Enembe untuk hadir jika benar-benar terbaring sakit.

"Karena pertemuan saya dengan Pak Direktur Penyidikan, Bapak Asep Guntur, mengatakan bahwa, satu, KPK menghargai asas praduga tak bersalah," ujar Roy.

"Dua, dia mengatakan, 'Pak Roy, apa yang bisa kita periksa ke orang sakit'."

"Tidak ada itu narasi yang dikeluarkan oleh Pak Guntur sebagai penanggung jawab penyidikan untuk punya upaya paksa," tandasnya.

Gubernur Papua, Lukas Enembe (Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita)

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan adanya prosedur yang sudah ditetapkan di KPK terkait hal ini.

Menurut Mahfud MD, jika Lukas Enembe menolak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali, maka ia terpaksa akan dijemput paksa.

Padahal, saat ini simpatisan Lukas Enembe sudah berjaga memenuhi sekitar rumah sang Gubernur.

Jika nantinya Lukas Enembe tetap menolak dijemput, maka ia akan ditetapkan sebagai DPO dengan ancaman hukuman lebih berat.

"Tentang pemanggilan itu sudah ada mekanismenya di KPK, sudah ada aturannya," terang Mahfud MD dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (26/9/2022).

"Dipanggil satu, dua, tiga, panggil paksa, DPO, kan gitu urutannya."

"Dipanggil dulu baik-baik, belum tentu tidak datang," tandasnya.

Selama ini, Lukas Enembe menolak datang untuk pemeriksaan KPK karena alasan kesehatan.

Kuasa hukumnya, Aloysius Rewarin, menyebut Lukas Enembe tak mampu berjalan bahkan merasa sesak napas.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD menilai KPK juga sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penyediaan fasilitas kesehatan bagi Lukas Enembe.

"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan ke RS atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," kata Mahfud MD yang saat itu ditemui di Hotel JW Marriott, Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Punya Langganan Judi di Manila hingga Singapura, MAKI: Saya Punya Fotonya

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.45:

Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo Save Lukas Enembe Bawa Senjata Tajam

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," beber Mahfud MD.

Kemudian, ia membeberkan isi rekening Lukas Enembe yang dinilai cocok dengan jumlah dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, per hari ini, rekening Lukas Enembe dipenuhi dengan uang senilai hingga Rp 71 miliar.

"Yang kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe, itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir,"

"Jadi bukan Rp 1 miliar," imbuhnya.

Uang yang dikorupsi tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk di antaranya gelaran PON yang diadakan di Papua tahun 2021 lalu.

"Ada kasus lain terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud MD.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya