Terkini Nasional

Jokowi Ambil Sikap soal Lukas Enembe yang Mangkir Panggilan KPK, Mahfud MD Sebut Bisa Jemput Paksa

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022). Jokowi buka suara atas sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang menolak diperiksa KPK.

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, Jokowi tegas menegur Lukas Enembe yang dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD ikut buka suara dan menyebut Lukas Enembe akan dijemput paksa jika tetap nekat.

Baca juga: Sebut Mahfud MD Asal Beropini soal Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Ini Menyangkut Nama Baik

Ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022), Jokowi menanggapi perihal mangkirnya Lukas Enembe yang gagal memenuhi panggilan kedua KPK hari ini.

Jokowi menunjukkan sikap tegas dan mengimbau pada seluruh pihak untuk menghormati penegakan hukum dan proses hukum KPK.

"Semua sama di mata hukum. Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," ujar Jokowi dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Gubernur Papua Lukas Enembe saat melihat spanduk berisi dukungan dari para simpatisannya yang menolak penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (21/9/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Lukas Enembe Dipastikan Kembali Mangkir Panggilan KPK karena Tak Kuat Jalan, MAKI Ungkap Fakta Lain

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan adanya prosedur yang sudah ditetapkan di KPK terkait hal ini.

Menurut Mahfud MD, jika Lukas Enembe menolak memenuhi panggilan KPK sebanyak tiga kali, maka ia terpaksa akan dijemput paksa.

Padahal, saat ini simpatisan Lukas Enembe sudah berjaga memenuhi sekitar rumah sang Gubernur.

Jika nantinya Lukas Enembe tetap menolak dijemput, maka ia akan ditetapkan sebagai DPO dengan ancaman hukuman lebih berat.

"Tentang pemanggilan itu sudah ada mekanismenya di KPK, sudah ada aturannya," terang Mahfud MD dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (26/9/2022).

"Dipanggil satu, dua, tiga, panggil paksa, DPO, kan gitu urutannya."

"Dipanggil dulu baik-baik, belum tentu tidak datang," tandasnya.

Selama ini, Lukas Enembe menolak datang untuk pemeriksaan KPK karena alasan kesehatan.

Kuasa hukumnya, Aloysius Rewarin, menyebut Lukas Enembe tak mampu berjalan bahkan merasa sesak napas.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD menilai KPK juga sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penyediaan fasilitas kesehatan bagi Lukas Enembe.

"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan ke RS atau tidak dan sebagainya, nanti KPK sudah punya mekanisme sendiri. Bukan bagian saya itu," kata Mahfud MD yang saat itu ditemui di Hotel JW Marriott, Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Punya Langganan Judi di Manila hingga Singapura, MAKI: Saya Punya Fotonya

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo Save Lukas Enembe Bawa Senjata Tajam

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," beber Mahfud MD.

Kemudian, ia membeberkan isi rekening Lukas Enembe yang dinilai cocok dengan jumlah dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, per hari ini, rekening Lukas Enembe dipenuhi dengan uang senilai hingga Rp 71 miliar.

"Yang kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe, itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir,"

"Jadi bukan Rp 1 miliar," imbuhnya.

Uang yang dikorupsi tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk di antaranya gelaran PON yang diadakan di Papua tahun 2021 lalu.

"Ada kasus lain terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud MD.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya