TRIBUNWOW.COM - Stefanus Roy Rening sebagai pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, menyebut kliennya memiliki tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua.
Dia menjelaskan bahwa tambang emas milik Lukas Enembe itu dikelola secara tradisional.
Informasi tersebut diperolehnya dari Lukas Enembe langsung.
"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara."
"Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ujar Roy dalam program 'Rosi' yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Roy mengatakan hingga saat ini pengurusan izin tambang emas tersebut tengah diurus.
Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan
Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Fotonya (lokasi tambang emas -red) segera dan dokumennya segera (izin tambang emas) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," katanya.
Roy menambahkan bahwa tambang emas milik Lukas Enembe ini dikelola oleh rakyat Papua.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Pada perkembangannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut PPATK telah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisi puluhan miliar rupiah.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," tuturnya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022).
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya juga menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe.
Baca juga: VIDEO Penampakan Pagar Gedung Kemensos Jadi Korban Aksi Vandalisme, Ditulisi Kalimat Bernada Miring
Pada 12 temuan PPATK itu, terdapat salah satu setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang mencapai 55 juta dolar Singapura atau setara Rp 560 miliar.
"Salah satau hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah."
"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," katanya.
Selain dugaan aliran dana ke kasino judi, Ivan menyebut adanya temuan setoran tunai mencurigakan dalam jangka pendek sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta.
Uang tersebut, kata Ivan, diduga digunakan untuk membeli jam mewah.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda."
"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Penyebab Sidang Etik Brigjen Hendra Mundur 3 Kali, Total 9 Personel Sudah Jalani Sidang
Dengan penetapan tersangka ini, Lukas Enembe diminta agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
"Lukas Enembe, menurut saya, kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud.
Hanya saja, ujar Mahfud, ketika bukti yang ditemukan menjurus ke Lukas Enembe maka ia harus bertanggung jawab.
"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," ujarnya.
Kembali Diperiksa Senin Depan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Pada surat panggilan itu, Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.
Ali mengungkapkan pemeriksaan diagendakan pada Senin (26/9/2022).
Pemanggilan Senin besok ini merupakan panggilan kedua kepada Lukas Enembe.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Hasnaeni alias Wanita Emas Teriak Histeris saat Dimasukkan ke Mobil Tahanan
Sementara pemanggilan pertama dilakukan pada 12 September 2022 tetapi Lukas Enembe justru mangkir dan tidak mendatangi Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali. (*)
Tonton video terkait Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Disebut Miliki Tambang Emas di Tolikara, Belum Dilaporkan ke KPK, Izin Baru Diurus