Terkini Nasional

Sebut Mahfud MD Asal Beropini soal Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Ini Menyangkut Nama Baik

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stevanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, menyebut Menkopolhukam Mahfud MD hanya beropini soal kasus dugaan korupsi kliennya, Kamis (22/9/2022).

TRIBUNWOW.COM - Pihak Gubernur Papua Lukas Enembe bersikeras menampik tudingan melakukan korupsi.

Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening, justru menuding Menkopolhukam Mahfud MD hanya beropini semata.

Ia juga menyayangkan pernyataan Mahfud MD yang dinilai mencederai nama baik Lukas Enembe.

Baca juga: Tantang KPK, Kuasa Hukum Klaim Kekayaan Lukas Enembe dari Hasil Tambang Emas Papua: Bisa Dibuktikan

Menurut Stevanus, tudingan sang menteri bukan bagian dari tindakan yang berpihak pada keadilan.

Padahal dugaan korupsi ratusan miliar rupiah yang disampaikan Mahfud MD merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan PPATK dan KPK.

"Kita menyayangkan bahwa statemen-statemen yang dikeluarkan itu bukan bagian dari pro justitia, masih opini, masih butuh pendalaman, masih butuh penyelidikan," kata Stevanus dikutip kanal YouTu tvOneNews, Kamis (22/92/2022).

"Masih butuh dirumuskan dulu perbuatan apa yang terjadi, setelah itu baru dicari pelakunya."

"Dari penyelidikan ke penyidikan ini belum terjadi."

Menurutnya, pernyataan-pernyataan Mahfud tersebut akan berdampak pada nama baik Lukas Enembe.

"Kita menyayangkan Bapak Mahfud, Menkopolhukam memberikan statemen-statemen yang di luar pro justitia," ujar Stevanus.

"Apalagi ini menyangkut nama baik Bapak Gubernur Papua."

Gubernur Papua Lukas Enembe saat melihat spanduk berisi dukungan dari para simpatisannya yang menolak penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (21/9/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo Save Lukas Enembe Bawa Senjata Tajam

Kini, pihaknya berupaya untuk lebih fokus pada dugaan menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Ia enggan membahas dugaan korupsi lain maupun upaya pencucian uang yang dituduhkan.

"Oleh karena itu kami tetap fokus ke penyidikan yang sekarang, ditujukan ke Pak Gubernur, berkaitan menerima gratifikasi Rp 1 miliar," tutur Stevanus.

"Kita tidak bicara yang tidak masuk dalam fokus penyidikan ini."

Terakhir, ia meminta Mahfud MD untuk berhenti memberikan pernyataan yang bisa merugikan kliennya.

"Saya meminta agar Pak Mahfud, dengan segala hormat saya, minta agar upaya-upaya seperti ini dihentikan," tandasnya.

Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 560 Miliar dari Lukas Enembe ke Kasino di Luar Negeri: Setoran Tunai

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Isi Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Polemik Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Surati Jokowi sedangkan Dance Flassy Manut Negara

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Live Streaming Opening Ceremony PON XX Papua 2021 di Stadion Lukas Enembe, Dibuka oleh Jokowi

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," beber Mahfud MD.

Kemudian, ia membeberkan isi rekening Lukas Enembe yang dinilai cocok dengan jumlah dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, per hari ini, rekening Lukas Enembe dipenuhi dengan uang senilai hingga Rp 71 miliar.

"Yang kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe, itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir,"

"Jadi bukan Rp 1 miliar," imbuhnya.

Uang yang dikorupsi tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk di antaranya gelaran PON yang diadakan di Papua tahun 2021 lalu.

"Ada kasus lain terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud MD.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya