Terkini Nasional

Sebut Lukas Enembe Organisasi Ratusan Massa di Papua, KPK: Situasi di Sana Berbeda dari Biasa

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan massa berkumpul di sekitar kota Jayapura, Papua, untuk melakukan aksi demo menolak penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa (20/9/2022). Terbaru, para pendemo tersebut diduga diorganisasi oleh Lukas Enembe untuk melakukan perlawanan.

TRIBUNWOW.COM - Demonstrasi besar-besaran terjadi di sekitar kota Jayapura, Papua, menolak penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

Dilansir TribunWow.com, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hal ini sebagai upaya perlawanan dari Lukas Enembe.

Ia diduga telah mengkoordinasi ratusan pendemo tersebut setelah menolak panggilan KPK untuk diperiksa.

Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 560 Miliar dari Lukas Enembe ke Kasino di Luar Negeri: Setoran Tunai

Diketahui, Lukas Enembe diduga melakukan korupsi setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pengelolaan uang yang tidak wajar.

Dalam 12 temuan, PPATK membeberkan adanya setoran tunai dari Lukas Enembe ke kasino judi sebesar Rp 560 miliar.

Selain itu, ia diduga mendapat gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari seorang pria yang kini telah menjadi tersangka.

Temuan ini membuat Lukas Enembe ikut dinyatakan sebagai tersangka.

Namun, ia menolak keputusan tersebut dan mangkir dari panggilan KPK.

Lukas Enembe (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Rencana Gubernur Lukas Enembe Undang Presiden Rusia Vladimir Putin ke Papua, Bahas Bandara Antariksa

Terkait hal ini, pada Selasa (20/9/2022), gelombang massa memenuhi jalanan di Jayapura menyatakan penolakan mereka atas status Lukas Enembe.

KPK pun menilai bahwa ratusan pendemo ini merupakan massa yang diorganisasi oleh pihak Lukas Enembe sendiri.

"Menyangkut masalah demo, demo ini dalam hal kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat yang dilindungi undang-undang," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (21/9/2022).

"Hanya saja kita melihat ini adalah suatu demo yang diupayakan oleh pihak tersangka LE."

Di sisi lain, Karyoto mengimbau agar Lukas Enembe turut menghargai proses penyidikan yang sedang dilakukan.

Ia juga menjelaskan tindakan Menko Polhukam Mahfud MD yang sempat mengumpulkan aparat untuk menanggulangi masalah di Papua.

"Namun demikian, kita prinsipnya menghargai proses yang terjadi, kita juga mengimbau," ujar Karyoto.

"Kemarin kenapa misalnya Menko Polhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua, itu memang dirasa perlu, (karena-red) situasi di sana agak berbeda dari biasanya."

Baca juga: Kepolisian Papua Lakukan Penyekatan Buntut 14 Pendemo Save Lukas Enembe Bawa Senjata Tajam

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01.14:

Lukas Enembe Korupsi Ratusan Miliar

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara mengenai kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya Rp 1 miliar, tersangka Lukas Enembe diperkirakan telah melakukan korupsi hingga ratusan miliar.

Hal ini diperkuat dengan isi di dalam rekening sang Gubernur yang kini telah dibekukan.

Baca juga: Polemik Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Surati Jokowi sedangkan Dance Flassy Manut Negara

Diketahui, sejumlah spekulasi muncul setelah Lukas Enembe dikabarkan terjerat kasus korupsi.

Ia disebut-sebut sebagai korban rekayasa politik yang berhubungan dengan partai pendukungnya.

Selain itu, kasus korupsi tersebut dikatakan terkait gratifikasi Rp 1 miliar yang diterima sang gubernur.

Meluruskan hal ini, Mahfud MD membongkar fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (19/9/2022).

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan pada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

Alih-alih Rp 1 miliar, Lukas Enembe ternyata diduga melakukan korupsi hingga ratusan miliar rupiah.

Hal ini dituangkan dalam hasil analisis PPATK yang kemudian diserahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022). Mahfud MD beberkan fakta-fakta kasus dugaan korupsi di mana Gubernur Papua Lukas Enembe dijadikan tersangka. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Live Streaming Opening Ceremony PON XX Papua 2021 di Stadion Lukas Enembe, Dibuka oleh Jokowi

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," beber Mahfud MD.

Kemudian, ia membeberkan isi rekening Lukas Enembe yang dinilai cocok dengan jumlah dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, per hari ini, rekening Lukas Enembe dipenuhi dengan uang senilai hingga Rp 71 miliar.

"Yang kedua, saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe, itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir,"

"Jadi bukan Rp 1 miliar," imbuhnya.

Uang yang dikorupsi tersebut diduga berasal dari sejumlah sumber, termasuk di antaranya gelaran PON yang diadakan di Papua tahun 2021 lalu.

"Ada kasus lain terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud MD.(TribunWow.com)

Berita terkait lainnya