Terkini Nasional

Sampai Dilaporkan ke MKD, Ini Ucapan Effendi Simbolon yang Dikecam TNI, Sebut Gerombolan dan Ormas

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Effendi Simbolon, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Terbaru, pernyataan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon yang menuai kecaman dari jajaran TNI.

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (13/9/2022).

Dilansir TribunWow.com, DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) menjadi pihak yang melakukan pelaporan tersebut.

Disebutkan bahwa Effendi telah melakukan pelanggaran dengan mengatakan hal yang menyinggung TNI sebagai institusi negara.

Baca juga: VIDEO Effendi Minta Jokowi Tangani Isu Ketidakharmonisan Panglima TNI-KSAD: Sudah Berlangsung Lama

Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam mengonfirmasi adanya pelaporan terhadap Effendi.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022), ia menjelaskan terkait subtansi yang diduga dilanggar oleh sang anggota DPR.

"Saya menerima berkas Bapak (Ketua Umum DPP GMPPK). Tanggal surat pengaduan 13 September 2022. Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A-163 Dapil Jakarta III, Fraksi PDI Perjuangan," ujar Nazarudin dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/9/2022).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama KASAL Laksamana TNI Yudo Margono dan KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Rapat kerja tersebut membahas RKA Kemhan/TNI TA 2023 dan isu-isu aktual lainnya. Terbaru, DPR RI menjadi sorotan setelah anggotanya, Effendi Simbolon dianggap menghina TNI.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: VIDEO 3 Isu yang Dilempar DPR Jelang Pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Pokok pengaduan tersebut berisi tudingan bahwa Effendi melanggar kode etik anggota DPR RI pada Senin (5/9/2022) lalu.

Ketika itu, ia menghadiri sidang rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kemenhan dan Panglima TNI.

Dalam rapat tersebut, Effendi diduga melontarkan pernyataan yang melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2.

"Serta dugaan adanya upaya menggiring opini publik untuk memecah belah antara KASAD dengan Panglima TNI," jelas Nazarudin.

Diketahui, Effendi kala itu menyinggung dugaan perselisihan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kecuali Dudung, saat itu, Andika Perkasa beserta seluruh kepala staf angkatan hadir di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022)

"Semua ini kita hadir di sini untuk mendapatkan penjelasan dari Panglima TNI, dari KSAD, bukan dari Wakasad. Dan dari Menhan, dalam kaitannya ada apa yang terjadi di tubuh TNI ini?," ujar Effendi seperti dilaporkan Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

"Kami banyak sekali temuan-temuan ini, disharmoni, ketidakpatuhan, ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih ormas jadinya, tidak ada kepatuhan," tegur Effendi. (TribunWow.com)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Sebut TNI seperti Gerombolan, Legislator PDIP Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD", dan Kompas.com dengan judul "Effendi Simbolon dan Ucapan "TNI Kayak Gerombolan"yang Membuatnya Dilaporkan ke MKD"

Berita terkait lainnya