TRIBUNWOW.COM - Nama pengacara Razman Nasution sedang menjadi sorotan publik.
Razman Nasution digadang-gadang memiliki ijazah sarjana hukum palsu.
Seorang anggota organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) buka suara soal ijazah palsu Razman Nasution.
Anggota tersebut bernama Petrus Bala Pattyona.
Petrus menyebutkan menurut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), ijazah Razman terbukti palsu.
Oleh karena itu, KAI telah melaporkan Razman Nasution ke polisi terkait ijazah palsu.
Tak tinggal diam, Razman Nasution berencana akan segera melaporkan Petrus Bala Pattyona.
Baca juga: Laporkan Razman Nasution, dr Richard Lee Sebut Pihak Mabes Polri Setuju: Gila Kasus Gue
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube BUNGARAN NET pada Minggu (14/8/2022), Razman Nasution menyebut belum ada lembaga mana pun yang menyebut ijazahnya palsu.
"Akan segera melaporkan saudara Petrus Bala Pattyona, dan orang-orang secara sengaja melaporkan dan memfitnah saya atas dugaan palsu atau ijazah palsu," kata Razman Nasution.
Baca juga: Richard Lee Akui Pajang Foto Razman Nasution di Klinik Kecantikannya: Dia Minta Biar Orang Takut
"Belum ada satu lembaga manapun mengatakan bahwa ijazah saya palsu," sambungnya.
Razman Nasution berujar hanya saja ijazahnya tidak dapat diverifikasi.
Dan kini Razman Nasution telah mengirimkan surat untuk yayasan dan rektor terkait verifikasi ijazahnya.
"Yang dikatakan adalah hanya tidak dapat diverifikasi," ujar Razman Nasution.
"Dan itu sudah mohon kan suratnya berulang-ulang oleh yayasan dan rektor," sambungnya.
Lebih lanjut, pengacara berusia 51 tahun itu menuturkan bahwa dirinya memiliki data yang valid dan lengkap terkait ijazahnya.
"Karena saya punya data valid, surat ada lengkap sama saya, dokumen ada lengkap sama saya," tandas Razman.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Petrus Ungkap LLDIKTI Konfirmasi Ijazah Razman Nasution Terbukti Palsu
Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), telah melaporkan pengacara Razman Nasution ke pihak yang berwajib.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/7/2022), pelaporan tersebut diwakili oleh anggota KAI, Petrus Bala Pattyona.
Petrus menuturkan telah melaporkan Razman Nasution lantaran ijazahnya terbukti palsu.
Pernyataan soal ijazah palsu tersebut telah dikonfirmasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
"Hari ini kami dari Kongres Advokat Indonesia yang ditunjuk oleh ibu presiden dan sekjen untuk membuat laporan pidana terhadap saudara Razman Arif Nasution," kata Petrus.
"Laporannya sudah diterima dan yang kami laporkan adalah mengenai Razman menggunakan ijazah sekarang saya boleh katakan palsu, kenapa palsu? Karena sudah tekonfirmasi dari LLDIKTI, ibu Patra sudah menandatangani yang menerangkan bahwa ijazah Razman palsu."
"Dan laporan itu sudah diterima, pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat," sambungnya.
Tak hanya itu, KAI juga melaporkan Razman atas kasus dugaan penggunaan gelar tidak benar.
Baca juga: Richard Lee Akui Pajang Foto Razman Nasution di Klinik Kecantikannya: Dia Minta Biar Orang Takut
"Dan pasal 68 ayat 2 Undang-undang Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar, ancaman pidananya enam tahun," ujar Petrus.
Lebih lanjut, rupanya Razman Nasution telah dilaporkan dua orang lainnya terkait penggunaan ijazah palsu tersebut.
"Emang tadi laporan kami itu sebelum diterima ada diskusi karena Razman untuk di Polda Metro sini saja mengenai ijazah palsu sudah ada dua LP, sehingga LP kami yang ketiga," tutur Petrus.
"Perwira penyidik mereka mengatakan bahwa justru yang paling sangat berkepentingan Kongres Advokat Indonesia, karena Razman menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia," tandasnya. (TribunWow.com/Dian Shinta)