TRIBUNWOW.COM - Anggota organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Elida Netty buka suara terkait pengacara Hotman Paris.
Seperti yang diketahui Hotman Paris sempat memiliki masalah dengan organisasi Peradi.
Di mana Hotman Paris memutuskan keluar dari Peradi.
Tak hanya itu beredar kabar jika Hotman Paris menyebut Peradi tidak sah.
Namun demikian Hotman Paris membantah telah menyebut Peradi tidak sah.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Serba Serbi Selebriti pada Minggu (3/7/2022), meskipun Hotman Paris telah memberikan bantahan, Elida Netty tetap menyebut pernyataan tersebut lancang.
"Kalau saya pada Hotman Paris dari awal menyampaikan dia terlalu lancang terhadap Peradi padahal dia orang Peradi," kata Elida Netty.
Baca juga: Pamer Video Hotman Paris Joget Bareng Wanita, Razman Nasution Singgung Aktor Kasus Holywings, Siapa?
Elida Netty mengungkap Hotman Paris memiliki kesalahan sehingga diberi sanksi oleh Mahkamah Partai.
"Kan enggak mungkin dia selalu sempurna ada kesalahan yang dilakukannya, sehingga Mahkamah Partai mengeluarkan sanksi," pungkas Elida Netty.
Lantas, menurut Elida Netty tindakan Hotman Paris telah kurang ajar terkait Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan.
"Dia anggap Peradi Otto tidak sah, berarti dia sudah kurang ajar, itu yang saya marahkan, karena saya pengacara dari Peradi, bukan cari panggung saya memang benar," tutur Elida Netty.
Baca juga: Sindir Hotman Paris yang Kini Sibuk Urus Kasus Holywings, Razman Nasution: Modal Belum Balik
"Ini kesalahan yang fatal bagi Hotman, kenapa dia menganggap Peradi Otto tidak sah," lanjutnya.
Selain itu, Elida Netty mengatakan anak Hotman Paris mendirikan kantor di Singapura atas izin dari Peradi.
"Anaknya buka Law Firm di Singapur itu izinnya dari dari Peradi Otto, kalau enggak, enggak bisa," kata Elida Netty.
Lantas Elida Netty memberikan nasihat untuk Hotman Paris.
"Kalau beresteru, berseteru aja deh jangan sampai merusak organisasi atau orang banyak," pungkas Elida Netty.
"Ini membuka aib Razman, ini membuka aib Hotma sementara semua enggak ada yang benar, kita ini punya aib semua," tambahnya.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Hotman Paris Bantah Sebut Peradi Tak Sah
Hotman Paris Hutapea mengeluarkan press release bantahan pada Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, Hotman Paris diduga menyebut bahwa organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak sah.
Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (25/4/2022), Hotman mengungkapkan tidak pernah menyebut Peradi tidak sah baik secara tertulis maupun lisan
Dalam press release Hotman menjelaskan apa yang saja yang diucapkan terkait dengan Peradi.
Menurut Hotman, ia hanya membacakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan pemberitaan tersebut tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis 'PERADI OTTO TIDAK SAH' sebagai institusi atau perkumpulan, Hotman Paris tidak pernah menyebutkan DPC Peradi tidak sah sebagai institusi pekumpulan," bunyi press release Hotman.
Sebelumnya, Hotman menduga ketua umum Peradi Otto Hasibuan telah mengubah anggaran dasar dari Peradi.
Dengan isi, memperbolehkan menjabat sebagai ketua umum Peradi lebih dari dua kali.
Padahal menurut Hotman ketua umum Peradi hanya diperbolehkan menjabat maksimal dua kali.
Namun demikian anggaran dasar tersebut tidak disetujui oleh pihak Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam.
"1. Hotman Paris mengucapkan/membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12./pdt.G/2022/Pn.Lbp tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:
"Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor. KEP. 104/PERADI/DPNAX/20219 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar," bunyi press release Hotman.
"2. Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan: No. 592/Pdt/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) di mana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan," lanjutnya.
Baca juga: Cekcok dengan Hotman Paris, Razman Nasution Ngaku Berdoa pada Tuhan, Terjawab lewat Kasus Holywings?
Diakhir press release nya Hotman Paris menegaskan bahwa yang dibacakannya saat konferensi pers terkait Putusan Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam adalah fakta hukum bukan berita hoaks.
Hotman menyebut Mahkamah Agung menolak alasan banding dari Peradi tekait dengan Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2020.
"JADI YANG DIBICARAKAN OLEH HOTMAN PARIS ADALAH FAKTA HUKUM DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN BUKAN HOAX! BAHKAN BARU-BARI INI TANGGAL 18 APRIL 2022 MA DALAM TINGKAT KASASI TETAP MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN LUBUK PAKAM. JADI MA DALAM TINGKAT KASASI MENOLAK ALASAN BANDING PERADI TERKAIT MUNAS 7 OKTOBER 2020," tegas Hotman.
(TribunWow.com/Dian Shinta)