TRIBUNWOW.COM - Pembelian pertalite di 11 wilayah di lima provinsi mulai Jumat (1/7/2022) wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk kendaraan roda empat.
Lantas, bagaimana jika pengemudi kendaraan roda empat tersebut tidak memiliki aplikasi MyPertamina saat mau melakukan pembelian pertalite?
Menanggapi hal ini, pihak Pertamina rupanya telah menyiapkan cara lain untuk membeli pertalite bagi pengendara yang tak punya aplikasi MyPertamina.
Baca juga: Cara Daftar Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite, Berlaku 1 Juli 2022 di Bandung hingga Manado
Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi MyPertamina, maka bisa mengakses website Subsidi Tepat My Pertamina di alamat subsiditepat.mypertamina.id.
Masyarakat bisa mendaftarakan datanya melalui website ini, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Sistem MyPertamina ini akan membantu pihak Pertamina dalam mencocokkan data pengguna.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).
Alasan Pembelian Pertalite Pakai MyPertamina
Khusus roda empat, pembelian bbm bersubsidi seperti pertalite dan biosolar diwajibkan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.
Peraturan beli perlatile dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina ini akan mulai diuji coba pada 1 Juli 2022.
Uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima Provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Lantas apa alasan Pertamina menerapkan aturan beli pertalite dan solar menggunakan Aplikasi MyPertamina?
Kewenangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dimiliki oleh Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi.