Hotman Paris dan Kontroversinya

Promo Miras Holywings Tuai Kecaman, Hotman Paris Langsung Temui Ketua MUI, Ini yang Dikatakannya

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotman Paris (kanan) dan Ketua MUI KH Cholil Nafis (kanan) dalam unggahan akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (26/6/2022). Hotman Paris atas nama pemegang saham Holywings meminta maaf seusai heboh promo miras lecehkan umat Islam.

TRIBUNWOW.COM - Selaku pemegang saham di Holywings, pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya mendatangi kediaman Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis.

Dilansir TribunWow.com, kedatangan Hotman Paris bertujuan untuk meminta maaf seusai heboh poster promosi minuman keras (miras) di Holywings.

Sebagai informasi, poster promosi miras di Holywings sempat menuai kecaman seusai menyinggung umat Islam.

Bahkan, sempat ramai permintaan agar Holywings ditutup karena kasus tersebut.

Baca juga: Duga Razman Nasution Dalangi Tuduhan Pelecehan Iqlima Kim, Hotman Paris Singgung Dendam Pribadi

Bermaksud meredam kemarahan, Hotman Paris akhirnya meminta maaf sekaligus bersilaturahmi ke kediaman Ketua MUI Pusat.

Pertemuan tersebut diunggah Hotman Paris melalui akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial, Minggu (26/6/2022).

"Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings datang bersilaturahmi ke rumah Bapak KH Cholil Nafis selaku ketua MUI dan Rais Suriah PBNU, atas kesalahan yang dilakukan staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat di medsos dan menimbulkan ketersinggungan bagi umat Islam," ucap Hotman Paris.

"Saya pribadi dan atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam."

Unggahan akun Instagram pengacara Hotman Paris Hutapea, Minggu (26/6/2022). Hotman Paris meminta maaf kepada Ketua MUI KH Cholil Nafis atas kegaduhan yang ditimbulkan staf Hollywings melalui iklan miras yang dinilai menghina umat Islam. (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca juga: Iqlima Kim Tanggapi Permintaan Hotman Paris untuk Bongkar Dalang Tuduhan Pelecehan Seksual, Siapa?

Meskipun telah meminta maaf, Hotman Paris menyebut kasus ini tetap akan diproses secara hukum.

Sejumlah staf Holywings pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus promo miras 'Muhammad-Maria'.

"Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan," ungkap Hotman Paris.

"Dan kami menyerahkan agar masalah ini diselesaikan dengan proses hukum, ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku."

Menanggapi permohonan Hotman Paris itu, Cholil Nafis lantas menyampaikan pendapatnya.

Cholil Nafis selaku ketua MUI mengaku sudah memaafkan perbuatan staf Holywings yang dinilai telah melecehkan agama Islam.

"Makasih bang, masyaAllah, saya terharu sekaligus bangga abang mau klarifikasi sekaligus tabayun," ungkap Cholil Nafis.

"Dan sebagai pribadi kami memaafkan, setiap orang pasti melakukan kesalahan."

"Sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat, dan minta maaf. Tentu orang Islam akan mamaafkan," sambungnya.

Baca juga: Iqlima Kim Tanggapi Permintaan Hotman Paris untuk Bongkar Dalang Tuduhan Pelecehan Seksual, Siapa?

Kendati demikian, Cholil Nafis mendukung para tersangka tetap diproses hukum demi memberikan efek jera.

Unggahan Hotman Paris ini menuai beragam tanggapan dari warganet.

Sejumlah warganet memuji tindakan Hotman Paris yang dinilai berani meminta maaf dan mengakui kesalahan.

"Gentleman," tulis @eenwierono.

"Orang hebat orang yg mau mengakui kesalahannya dan mau meminta maaf..," komentar @prisa142.

"Kayaknya memang ada oknum yg sengaja membuat gaduh secara bang hotman adalah salah satu pemegang saham Holywings club yg besar dan keren,usut tuntas ntar juga tahu siapa yg suruh buat iklan gk jelas," tulis @wina_lim0922.

6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka

Dikutip dari Kompas.com, keenam pegawai Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) terancam 10 tahun penjara.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diinformasikan, promosi itu berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan karyawan Holywings.

(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait