TRIBUNWOW.COM - Sebuah video viral beredar memperlihatkan sosok penceramah Bahar bin Smith tampak sedang berbincang dengan rekannya.
Dalam ungkapannya, terdakwa kasus ujaran kebencian itu terang-terangan menyebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan pendakwah Haikal Hassan sebagai pengkhianat.
Rupanya, tudingan tersebut berkaitan dengan politik dalam kursi pemilihan presiden tahun 2019 di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) keluar sebagai pemenang.
Baca juga: Tanggapi Kasus Bahar bin Smith, Mahfud MD Minta Polri Tak Main-main: Saya Tidak Intervensi
Baca juga: Trending YouTube dan Twitter, Ini Sosok Habib Kribo yang Debat Haikal Hasan soal Kasus Habib Bahar
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (21/5/2022), diperlihatkan sosok Bahar bin Smith tengah berbicara dengan nada keras.
Video singkat tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter @Lelaki_5uny1 pada Selasa (10/5/2022).
Tampak Bahar bin Smith tengah berbicara dengan pria berpeci hitam yang mengenakan masker.
Awalnya, ia terlihat berbincang akrab dan tertawa-tawa.
Namun raut wajahnya berubah ketika rekannya menyebut nama Haikal Hassan.
"Haikal Hassan pengkhianat," kata Bahar bin Smith.
"Prabowo pengkhianat, Haikal Hassan pengkhianat, enggak ada urusan sama ana (saya-red)."
Kemudian, ia menegur rekannya yang tampak tertawa canggung.
Bahar bin Smith meminta agar nama Haikal Hassan tak lagi disebut-sebut di hadapannya.
"Antum jangan sebut-sebut nama pengkhianat di depan ana, Haikal Hassan itu pengkhianat," ujar Bahar bin Smith.
"Orang-orang khianat enggak ada tempat di hatinya ana."
"Ana orangnya (kalau-red) hitam, hitam, putih, putih, enggak ada abu-abu," tegasnya.
Mengenai pernyataan tersebut, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memberi penjelasan.
Menurutnya, Haikal Hassan dicap pengkhianat karena meminta maaf kepada PDIP akibat mengatakan Presiden Pertama RI, Soekarno kerap memenjarakan ulama.
Sikap tersebut dianggap tak perlu apalagi Haikal Hassan sampai mendatangi Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) PDIP.
"Yang kami tau bahwa partai PDIP adalah sebagai partai yang anti perjuangan Islam," kata Ichwan dikutip KOMPASTV.
Sementara itu, Prabowo dinilai sebagai pengkhianat karena memilih bergabung sebagai Menteri Pertahanan di kabinet Jokowi.
Padahal, ia sebelumnya didukung oleh oposisi dari mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dan sejumlah ulama pada Pilpres 2019.
"Ulamanya masuk penjara yang dukung Prabowo-nya masuk Istana. Apa bukan pengkhianat itu. Harusnya beliau di oposisi bukan masuk kabinet Jokowi,Tidak akan didukung lagi (di Pilpres 2024) lah. Umat sudah kecewa," beber Ichwan.
Baca juga: Pengacara Heran Habib Bahar Dituduh Sebar Hoaks soal Peristiwa di KM 50: Saya Belum Paham
Baca juga: Sosok Bahar bin Smith yang Jadi Tersangka terkait Berita Bohong, Ini Deretan 5 Kontroversinya
Lihat tayangan selengkapnya:
Bahar Bin Smith Resmi jadi Tersangka
Penceramah Habib Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pihak kepolisian menjelaskan kronologi penetapan tersangka dari kasus Habib Bahar.
Dilansir dari Tribunnews.com, dijelaskan bahwa kasus ini merupakan pelimpahan dari Polda Metro Jaya atas laporan kasus ujaran kebencian dalam ceramah Bahar di Bandung dan Garut.
Laporan itu tertanggal 17 Desember 2021 atas nama Tubagus Nurul Alam.
Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Polisi kemudian memanggil Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022).
Bahar datang di Mapolda Jabar didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 12.30 WIB.
Hari itu juga pihak kepolisian mengklaim menemukan dua alat bukti dan langsung menetapkan Bahar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Saat diperiksa di Polda Jabar pada Senin (3/1/2021), Bahar bin Smith diperiksa delapan jam dan disodorkan 24 pertanyaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan dari keterangan Bahar bisa didapat alat bukti yang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
"Pemeriksaan yang dilaksakanakan ini kurang berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).
"Ini bagian dari unsur pidana, sehingga diupload di kanal youtube saudara TR, dan ini dilihat oleh masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember, namun karena lokusnya di wilayah Jabar, maka dilimpahkan ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti hingga menetapkan tersangka kepada BS dan TR," ucapnya.
Pihak kepolisian menyatakan sudah memeriksa sekitar 50 saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi pelapor, dan saksi terlapor.
Polisi, juga menyita sejumlah alat bukti termasuk yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.
Pengacara menyebut bahwa Bahar dijadikan tersangka atas materi ceramah terkait kasus penembakan enam Laskar FPI oleh polisi.
Namun, pihak kepolisian tidak mau menjelaskan lebih detail terkait isi ceramah yang menjadikan Bahar kembali ditahan.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah, jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya projusticia, dan hanya bisa digunakan diproses pengadilan," katanya.
Dalam perkara ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (Tribunwow.com/Noviana/Afzal Nur Iman)