Viral Medsos

Sosok Dika Eka, Pria Viral Injak Alquran Sambil Menantang, Rumah Langsung Digeruduk, Ini Motifnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Dika Eka alias CER (25) membuat geram masyarakat setelah videonya menginjak Alquran beredar dan viral di media sosial.

TRIBUNWOW.COM - Sosok Dika Eka alias CER (25) membuat geram masyarakat setelah videonya menginjak Alquran beredar dan viral di media sosial.

CER belakangan diketahui merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat.

Tak sendirian, CER rupanya ditangkap bersama sang istri, SL (24) yang memiliki andil besar dalam aksi penistaan agama tersebut.

Berikut fakta-fakta kasus viral pria injak alquran di Sukabumi:

Baca juga: 3 Kali Disumpah Alquran, Yosef Bongkar Perlakuan Kuasa Hukum saat Awal Kasus Subang: Saya Ditekan

Viral Injak Alquran Sambil Menantang Umat Muslim

Dilansir Tribun Jabar, awalnya video itu diunggah di akun Facebook yang bernama Dika Eka yang diketahui milik CER (25), Rabu (4/5/2022).

Video berdurasi 14 detik itu langsung beredar dan viral di Facebook.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaos biru dongker dengan celana jins warna senada.

Ia terlihat membawa Alquran dan sembari membukanya.

Sembari menatap ke kamera, pemuda berbicara mengucapkan kata tantangan untuk umat Muslim.

Ia membuka halaman Alquran lalu menginjak Alquran tersebut sembari menantang.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang bagi semua yang beragama umat Muslim,” ucapnya sembari menginjakkan kaki kananya di atas Alquran.

Mendapat Kecaman dari Sejumlah Pihak

Aksi tidak terpuji tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak, satu diantaranya yakni Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Ia meminta pelaku penginjak Alquran yang videonya viral untuk segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan diberi peringatan oleh masyarakat.

"Kepada masyarakat, tolong kalau ada yang seperti itu, berikan tindakan, tapi maksud tindakan di sini bukan tindakan yang melanggar hukum," kata Uu , Kamis (5/5/2022), dilansir Tribun Jabar

Ia mengatakan jika sudah ditemukan pelakunya, pemuda tersebut harus dipanggil oleh tokoh masyarakat atau oleh kiai, untuk diberi peringatan.

Tidak hanya diserahkan kepada kepolisian atau kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Viral Sosok Pria di Jepara Bangun Jembatan Pakai Uang Pribadi Rp 3,7 Miliar, Ini Pengakuannya

Rumahnya Digeruduk

Kecaman lain juga datang dari Organisasi Masyarakat Islam Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat. 

Pihaknya bahkan sempat menggeruduk rumah pelaku di Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Penggerudukan itu didampingi oleh aparat kepolisian.

Saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.

"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orangtuanya sedang liburan," ujar Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki. 

Ditangkap Polisi 

Dalam konferensi pers, Polres Sukabumi menghadirkan kedua tersangka.

CER (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin, dikutip dari Kanal Youtube KompasTV, Jumat (6/5/2022).

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Motif Perbuatan Pelaku

Lanjut Zainal, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Alquran berawal dari konflik keluarga.

Menurutnya, sang suami kerap meninggalkan istri. 

Merasa tidak terima, sang istri meminta suami untuk mengambil sumpah di bawah Alquran.

Namun tindakannya terus berulang, akhirnya sang istri menyuruh suami untuk membuat video pelecehan terhadap Alquran. 

"Berawal dari masalah rumah tangga, jadi keduanya merupakan suami istri,"

"Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) mengunggah video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa handphone milik SL yang digunakan untuk mengunggah video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A  Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga enam tahun penjara," ujar Zainal.

(Tribunnews.com/Milani) (TribunJabar.com/Hilda Rubiah/M Syarif/Widia Lestari)

Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Pria Injak Al Quran, Motif Perbuatan Pelaku hingga Rumah Digeruduk Ormas