TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial kejadian ibu mencuri HP milik anaknya hingga berurusan dengan kepolisian.
Peristiwa yang menjadi sorotan publik itu terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepada polisi, AL (68) mengaku nekat mencuri HP sang anak, S (44) lantaran kesal jadi tukang cuci di rumahnya tapi tak diberi uang.
AL kemudian memilih mencuri HP sang anak demi melunasi utangnya.
Berikut fakta-fakta kasus ibu dilaporkan anak karena mencuri HP, dikutip dari TribunLombok.com dan Kompas.com, Kamis (28/4/2022):
Baca juga: Viral Jenazah Warga Takalar Diduga Ditahan Rentenir karena Masalah Utang, Ini Kata Kadus dan MUI
Kronologi
Peristiwa pencurian ini bermula saat S kehilangan HP miliknya di rumahnya sendiri, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kemudian S membuat laporan ke Polsek Cakranegara pada 1 Desember 2021.
Aparat kepolisian melakukan pelacakan selama empat bulan.
Hasilnya, pelaku pencurian berhasil diamankan pada Sabtu (23/4/2022).
Pelakunya ternyata ibu kandung S sendiri, yakni AL.
AL beraksi saat anaknya tertidur dalam kamarnya.
Karena tak terkunci, AL bisa masuk dan langsung kabur setelah mengambil HP.
Motif AL Mencuri
Adapun motif AL nekat mencuri HP S lantaran kesal dengan anak sulungnya itu.
Ini karena AL sudah menjadi tukang cuci di rumah anaknya namun tak dibayar.
"Dia anak kandung saya yang paling besar, saya kesal karena itu saya ambil HP-nya, ketika dia masih tidur jam 12 malam, saya jual HP-nya, karena tidak pernah menafkahi, padahal anaknya pernah tinggal dengan saya," kata AL.
"Saya kesal padanya, karena tidak pernah menafkahi, tidak pernah kasih uang, padahal cucu yang tinggal sama saya 5 orang," tambah dia.
Karena tak dinafkahi anaknya, AL mengaku sulit mencukupi kebutuhanya sehari-hari.
Hingga ia mencuri ponsel anaknya dan menjualnya seharga Rp 1,6 juta.
Uang hasil penjualan ponsel itu juga digunakan untuk melunasi utang.
"Saya jual HP itu Rp 1,6 juta, uangnya untuk bayar utang, saya kesal sama anak saya, dia tidak perhatian padahal saya juga jadi tukang laundry di rumahnya," katanya.
Baca juga: Viral Detik-detik Polisi Tendang Pemotor di Klaten, Petugas Hendak Ditabrak saat Bubarkan Balap Liar
S Cabut Laporan dan Kasus Dihentikan
Begitu mengetahui sang ibu kandung yang menjadi pelaku pencurian HP-nya, S langsung mencabut laporan tersebut.
Aparat mengambil jalan tengah dengan melakukan langkah restorative justice.
Polisi kemudian dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (27/4/2022).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan pada Ibu yang dilaporkan.
Kemudian SP3 dikeluarkan karena si anak sudah mencabut laporan ketika mengetahui yang mencuri ponsel miliknya adalah ibu kandungnya.
"Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001," papar Heri.
Selesai menyatakan penghentian kasus di depan ibu dan anak oleh Kapolresta Mataram.
Selanjutnya ibu dan anak diberikan santuan berupa sembako oleh Polresta Mataram.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Laelatunni'am)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Ibu Jadi Tukang Cuci di Rumah Anaknya, Tak Diupah hingga Nekat Curi HP untuk Bayar Utang