TRIBUNWOW.COM - Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditahan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.
Diketahui Vanessa Khong merupakan pacar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz yang juga menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Vanessa Khong dan sang ayah diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Baca juga: Kata Pihak Vanessa Khong setelah Ikut Terseret Kasus Indra Kenz: Saling Bayar-bayaran Hal yang Wajar
Vanessa dan ayahnya kemudian disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa dari Indra Kenz mencapai belasan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kata Pihak Vanessa Khong saat Ikut Terseret Kasus Indra Kenz: Saling Bayar-bayaran Hal yang Wajar
Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.
Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.
"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.
Sementara, untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.
Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.
Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat ini keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada Senin (18/4/2022) mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Selain Vanessa dan Rudiyanto, 4 tersangka lain yang sudah ditahan yakni mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Kemudian, admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim dan Development Manager Brian Edgar Nababan.
Sementara itu, satu tersangka yang belum ditahan adalah adik Indra Kenz.
Ia baru akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 April 2022 besok.
Pembelaan Ibu Vanessa Khong
Penahanan Vanessa Khong dan ayahnya menunjukkan bahwa upaya Julita Cen koar-koar di media sosial tak punya pengaruh apa-apa dalam penyelidikan.
Atas penetapan Vanessa Khong dan ayahnya, ibunda Vanessa Khong itu, tampak marah.
Ia meluapkan emosi melalui Instagram Story @julitacen799, Minggu (10/4/2022), karena keluarganya dituding hidup dan menikmati uang dari Indra Kenz, kekasih anaknya.
Di situ, ibunda Julita Cen mengungkapkan keluarganya telah kaya raya sebelum mengenal Indra Kenz.
Ia tak terima dituduh hidup mewah dari pacar anaknya tersebut. Maka diunggahnyalah bukti bayar pajak dari penghasilan Rp 50 miliar di tahun 2017.
Saat itu, keluarga Vanessa Khong belum mengenal sosok Indra Kenz.
“Woiii liat itu.. Tahun 2017 kita udah pernah bayar uang pajak 2 persen dari 50 miliar, kali aja ya,” tulis Julita Cen.
“Enak kali diomong kita dihidupin ama Indra Kenz. Liat itu guys,” sambungnya.
Di unggahan berikutnya, Julita Cen juga memposting bukti pembayaran pajak atas nama suaminya Rudiyanto Pei.
Ibu Vanessa Khong, pun meminta publik untuk melihat bukti bahwa keluarganya sudah berkecukupan sebelum bertemu Indra Kenz.
Dan meminta publik untuk asal menuduh keluarganya.
Julita Cen pun menyatakan bahwa keluarganya bisa hidup tanpa uang dari Indra Kenz.
“Liat yang jelas ya.. Bila anda punya mata. Tanpa Indra Kenz kita juga bisa hidup ya. Jangan asal menuduh,” tulis ibu Vanessa Khong.
Julita Cen merasa tak terima dengan penetapan anak dan suaminya menjadi tersangka kasus Binomo.
Ia pun meminta, pihak kepolisian untuk mengambil kembali uang yang pernah diberikan Indra Kenz kepada semua orang.
“Tolong dong pak, yang pernah terima uang iken iken, ikoy okoy diambil balik aja juga,” tulisnya.
Ia merasa penetapan tersangka anak dan suaminya itu tidak memiliki bukti.
“Jangan uda nggak ada bukti kitanya diseret-seret. Di mana nih hukumnya. Please deh parah nih Indo,” tuturnya.
Tak hanya itu, ibu Vanessa Khong juga ikut mengomentari unggahan sang anak soal video seorang wanita yang pernah dekat dengan Indra Kenz.
Dalam video itu, wanita tersebut terlihat tengah menjadi bintang tamu dalam YouTube Uya Kuya.
Wanita tersebut mengaku tidak pernah menerima barang dari Indra Kenz.
Namun, dalam unggahan itu, pihak Vanessa Khong meminta polisi ikut memeriksa wanita tersebut.
Dan membongkar transaksi rekening wanita tersebut, untuk mengetahui besaran uang yang diterima dari Indra Kenz.
Pihak Vanessa Khong nampak tidak mempercayai ucapan wanita tersebut, yang mengatakan tidak menerima uang atau barang dari Indra Kenz.
Menurut ibu Vanessa Khong, hal itu perlu dilakukan agar kasus ini diselidiki secara adil.
“Tolong dong pak, periksa yang ini, banyak tuh uang yang ngalir ke sana. Biar adil gitu loh,” tulis Julita Cen. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul PEMBELAAN Ibu Vanessa Khong Tak Bisa Selamatkan Anak, Terbukti Terima Uang & Tanah dari Indra Kenz