TRIBUNWOW.COM - Seorang santriwati berinisial SR (18) menjadi korban rudapaksa oleh oknum guru agama atau ustaz di tempatnya menimba ilmu di pondok pesantren di Aceh.
Aksi rudapaksa itu dilakukan oleh SF (27) sejak korban berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, SF yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu sudah ditangkap sejak Jumat (8/4/2022) lalu.
Baca juga: Kondisi Terkini Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Santriwati seusai Dengar Vonis Hukuman Mati
Kepada polisi, pelaku mengaku merudapaksa korban karena tak kuat menahan nafsu melihat kemolekan tubuh muridnya itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF mencabuli korban di kamar asrama putri, hingga kamar mandi.
Adapun mula aksi pencabulan SF terhadap korbannya SR berawal pada pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Kala itu pelaku mengendap-endap masuk ke kamar korban lewat jendela.
Kebetulan, asrama putri tengah sepi dan tidak ada orang.
SF memanfaatkan situasi itu, lalu mengajak SR berhubungan suami istri.
Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.
Saat itu, korban izin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.
Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.
Baca juga: Terancam Penjara Seumur Hidup, Begini Penampakan Tersangka Kasus Rudapaksa 3 Santriwati di Sukabumi
Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku pelaku.
SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.
SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.
Santriwati asal Sumatera Utara itu mengaku telah lima kali dipaksa SF untuk berhubungan suami istri di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan. (*)
Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Astaghfirullah, Ustaz di Aceh Jadikan Santriwati Asal Sumut Pemuas Nafsu Dicabuli Selama 3 Tahun