TRIBUNWOW.COM - Viral unggahan yang menyebutkan seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.
Dilansir Tribunnews.com, foto itu viral seusai diunggah akun Facebook @Axelglen Axelgen.
Dalam foto itu, tampak seorang pria berbaju loreng bersama seorang perempuan yang diduga ibunya.
Baca juga: Kata Wulan Guritno soal Video Ciumannya dengan Sabda Ahessa Viral, Singgung saat Hari Ulang Tahun
Dalam unggahan itu, disebutkan pria yang bernama Hens Songjanan itu diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Disebutkan alasannya karena status kewarganegaraan.
Berikut narasi lengkap dalam unggahan pemilik akun @Axelglen Axelgen.
"Boleh tau, salahnya dimana?
ANAK keturunan asing yg lahir di Indonesia dari wanita Indonesia.
Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampa SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.
dipermasalahkan kewarganegaraannya dan menjelang pelantikan tgl 16 April nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI....Mohon pencerahannya..!
SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, yg TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA....!
Baca juga: Ibu di Ukraina Lihat Anaknya yang Berusia 12 Tahun Dibunuh Tentara Rusia: Tangannya Bergetar
Penjelasan Kapendam XVI Pattimura
Hens Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI.
Hens Songjanan diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu, sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Hens Songjanan.
Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan penyebab pemberhentian itu karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI, adalah palsu.
Baca juga: Viral Sosok Pengamen Asal Georgia Bawakan Lagu Indonesia Raya, Ini Cerita sang Pengunggah Video
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.
Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin. (*)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kodam XVI Pattimura Buka Suara Soal Viral Calon Prajurit Diberhentikan Jelang Pelantikan