Viral Medsos

Viral Spanduk Jenderal Andika Pakai Kaos Berlambang PKI di Tanah Abang, Ini Kata Polisi dan Camat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah spanduk Jenderal Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru' terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

TRIBUNWOW.COM - Viral foto penampakan spanduk Jenderal TNI Andika Perkasa mengenakan kaos PKI dengan tulisan 'Waspadalah Bangkitnya PKI Gaya Baru' .

Dilansir Tribun Jakarta, spanduk itu terpasang di depan Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Spanduk ini viral di sosial media pada Senin (4/4/2022) siang dan membuat heboh para netizen.

Spanduk bertuliskan 'Waspadalah Bangkitanya PKI Gaya Baru' di Tanah Abang. (Istimewa via Kompas.com)

Baca juga: Heboh Tampilkan Jenderal Andika Perkasa Berkaus Palu Arit, Spanduk PKI Gaya Baru Beredar di Jakarta

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Andriansyah mengatakan, spanduk itu sudah terpasang sejak kemarin Minggu (3/4/2022).

Kemudian sudah dilakukan pencopotan ketika spanduk tersebut viral di sosial media.

"Sudah dicopot karena itu sudah beberapa hari," ucapnya kepada Warta Kota.

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, saat mendapatkan informasi mengenai adanya spanduk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Koramil 05/Tanah Abang.

Setelah dicek, spanduk tersebut ternyata tidak berizin.

Tidak lama kemudian, spanduk dicopot.

"Sudah dibawa ke Koramil spanduknya," ujar Dicky.

Sebagai informasi, spanduk wajah Jenderal Andika Perkasa muncul setelah pernyataannya yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai calon Prajurit TNI.

Padahal selama ini aturan TNI tidak menerima keluarga dari keturunan PKI menjadi prajurit lantaran membahayakan ideologi Pancasila.

Saat ini TNI sedang membuka penerimaan calon taruna untuk Tamtama, Bintara, dan Akademik Militer.

Baca juga: Fakta Viral Foto Indomie Goreng Rasa Matcha dan Taro, Indofood Buka Suara: Hasil Editan dari Netizen

Pernyataan Jenderal Andika

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan terkait proses penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022.

Kebijakan tersebut diambil Jenderal Andika Perkasa setelah mendengar pemaparan terkait syarat penerimaan anggota TNI dalam rapat bersama jajaran TNI.

Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

"Izin, Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Baca juga: Wakili Putin Bicara soal Kondisi di Bucha, Jubir Rusia Klaim Miliki Bukti Rekayasa oleh Ukraina

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.

"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Terkait hal tersebut, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," kata Jenderal Andika. (*)

Baca berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Geger Spanduk Andika Pakai Kaos Merah Berlambang PKI di Tanah Abang, Ini Penjelasan Camat