TRIBUNWOW.COM - Sosok Brian Edgar Nababan selaku Manager Development dari aplikasi binary option, Binomo akhirnya ditangkap oleh kepolisian terkait kasus yang menyeret tersangka penipuan Indra Kenz.
Edgar Nababan dibekuk oleh Direkotrat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setelah ditangkap, dirinya menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022 dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Edgar Nababan Susul Indra Kenz Jadi Tersangka Penipuan, Miliki Peran Penting di Aplikasi Binomo
Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri mengungkap bahwa Brian memiliki hubungan dengan Indra Kenz yaitu pernah mengirim sejumlah uang ratusan juta.
“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021, kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Minggu (3/4/2022).
Selain itu, Whisnu juga mengungkapkan profil dari Brian yang mana diketahui pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014 dan 2018.
“Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018,” kata Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai Customer Support.
Tugas Brian, menurut Whisnu, adalah menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang berada di Indonesia.
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” jelasnya.
Baca juga: Rugi Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologi Remaja Putri Jadi Korban Penipuan Indra Kenz, Tergiur Untung Cepat
Kemudian, Whisnu mengatakan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.
Ditambah.penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu unit laptop.
Selanjutnya Whisnu juga menyebut Brian telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.
Kemudian terkait pasal yang disangkakan, Brian diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indra Kenz telah melalui tahap penyidikan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Sosok Remaja yang Laporkan Indra Kenz, Rugi Rp 2,5 Miliar dalam 3 Bulan, Tergiur Keuntungan di Awal
Atas perbuatannya tersebut, Indra Kenz dikenakan pasal berlapus dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz yaitu Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki Indra Kenz.
Dikutip dari Kompas.com. aset yang disita oleh pihak kepolisian mencakup rumah, apartemen, dan sederet mobil mewah seperti merek Tesla, Ferari, Lamborgini, hingga Roll Royce.
Ditambah pihak kepolisian juga telah menyita aset bisnis Indra Kenz seperti Litterally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge),PT Disotiv Citra Digital, situs Botxcoin, serta PT KursusTrading Indonesia.
Properti milik Indra Kenz pun juga ikut disita seperti rumah di Alam Sutera Tangerang, dan apartemen.
Beberapa rumah Indra Kenz di Medan juga turut disita dan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pramesti Rizki Astarianti)(Kompas.com/Irfan Kamil/Annisa Ramadani Siregar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz