Aplikasi Trading Ilegal

Fuji Beberkan Sifat Asli Indra Kenz saat Bertemu Langsung: Waktu Itu Diajarin Trading Aja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).

TRIBUNWOW.COM - Selebgram Fujianti Utami atau dikenal Fuji mangatakan dirinya pernah bertemu dengan sosok Indra Kenz yang saat ini terjerat kasus judi online.

Saat bertemu dengan Indra Kenz, Fuji mengakui pernah diajari trading.

"Waktu itu diajarin trading aja. Aku juga enggak ngerti trading sama sekali," ujar Fuji di acara Rumpi, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Indra Kenz Sengaja Hilangkan Barang Bukti di HP dan Laptop, Ini yang Jadi Alibi sang Tersangka

Dalam pertemuan itu, Fuji diajarkan trading oleh pria yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Adik ipar mendiang Vanessa Angel itu mengaku tidak kenal dekat dengan Indra Kenz.

Hubungan mereka hanya sebatas konten.

"Cuma konten aja. Aku kan pas awal collab-collab gitu kan," lanjutnya.

Kesan pertama Fuji saat bertemu Indra Kenz adalah sosok yang sebetulnya pendiam.

Baca juga: Viral Video Lawas Indra Kenz Jadi Rebutan Titi DJ dan Anggun C Sasmi di Ajang Pencarian Bakat

Sebagai informasi, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo, Indra Kenz (IK).

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian pasal; Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Sejauh ini, polisi telah menyita beberapa rumah milik Indra Kenz, dua di Deli Serdang, satu rumah di Alam Sutera, mobil Tesla, Ferrari California, Lamborghini Spyder, Rolls-Royce Phantom Coupe. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Fuji Akui Pernah Diajarkan Trading oleh Indra Kenz, Ini Kesannya Saat Pertama Jumpa."