TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinisial SS (30) mengalami luka tikaman seusai dianiaya oleh seorang pria bernama James Adi Sitompul (25).
Korban yang sudah memiliki bersuami didatangi dan diserang oleh pelaku saat sedang berada di rumahnya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Senin (14/2/2022) malam.
Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan saling kenal.
Baca juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Fakta Lain: Telah Memperkaya Supriyadi
Baca juga: Viral Pria di Malang Tampar Teman Perempuan Gegara Cemburu, Endingnya Damai karena Ini
Dikutip dari Tribun-Medan.com, pelaku sendiri menikam korban karena kesal cintanya bertepuk sebelah tangan.
Pelaku yakni James baru berhasil diamankan pada Selasa (22/2/2022).
Saat diamankan, pelaku mengaku menikam korban sebanyak tiga kali.
James kini ditahan dan dijerat pasal 351 ayat 2 ( Penganiayaan Berat ) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu korban masih dirawat di RSUD Tarutung.
Tersangka mengaku menikam korban karena rasa sukanya tak dihiraukan korban.
Sebelum menikam korban, tersangka telah berkali-kali mencoba menelepon korban.
Namun panggilan telepon tersangka selalu diabaikan oleh korban.
Hingga suatu ketika korban memblokir nomor ponsel milik tersangka.
Tindakan korban ini memicu amarah tersangka.
Tersangka yang tinggal di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kemudian menyusun rencana untuk membalas dendam.
Baca juga: Viral Mempelai Wanita Diganti Sahabat Pengantin Laki-Laki saat Resepsi, Ini Cerita di Baliknya
Pada saat suami korban bekerja di malam hari, tersangka langsung mendatangi korban di rumah korban.
Setelah memastikan suami korban tak ada di rumah, tersangka langsung menggedor pintu rumah korban.
Korban yang terganggu kemudian membukakan pintu dan langsung diserang oleh tersangka.
Seusai menikam korban, tersangka langsung kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu korban ditinggal dalam kondisi terluka di TKP.
Tersangka sempat bersembunyi di beberapa tempat termasuk di hutan sebelum ditangkap anggota Polres Taput.
"Dalam kasus ini tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman minimal lima tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Senin (21/2/2022).
Aiptu Walpon menegaskan aksi tersangka didorong oleh rasa dendam sakit hati. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Tarutung Diringkus Polres Taput di Humbahas dan Kesal Cinta Ditolak Oleh Wanita Bersuami, Pria Asal Tapteng Tikam Ibu Rumah Tangga