TRIBUNWOW.COM - Polisi meringkus delapan warga yang menganiaya terduga jambret hingga tewas di Dusun 8, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Terduga jambret yang tewas berinisial R (39).
Sedangkan delapan warga yang ditangkap polisi seusai menganiaya R hingga tewas adalah, Z (26), RH (26), ASN (22), MF (21), MR (16), MAW (26), MAS (21), serta MLN (32).
Kasi Humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basrah mansyah menyebut kejadian berlangsung di Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (16/2/2022).
Saat itu korban dituduh telah menjambret ponsel milik pelaku berinisial Z.
"Para pelaku mengantarkan korban ke Polsek Percut Sei Tuan dengan tuduhan bahwasannya korban adalah pelaku penjambretan handphone milik Z," jelas Basrah, dikutip dari TribunMedan.com, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Lukai dan Rampas Anggota Brimob Pakai Sajam, Motif Pelaku Begal di Bekasi Terungkap
Baca juga: Jadi Korban Begal, Anggota Brimob Tangkis Sabetan Celurit Pakai Tangan Kosong, Begini Kondisinya
Korban lantas dianiaya ramai-ramai oleh delapan orang tersebut hingga tak sadarkan diri.
Melihat hal itu, polisi yang mendapat laporan dari warga langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Nahas, sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Tak lama berselang, polisi pun menangkap para pelaku untuk dimintai keterangan.
"Para pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.
"Terhadap korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi."
Peran Pelaku
Di hadapan polisi, Z mengaku memukul badan belakang korban menggunakan tangan kosong.
Z juga berperan mengikat tangan korban.
Di sisi lain, MR mengaku berperan memukul badan bagian belakang korban sebanyak dua kali.
RH juga memukul korban di bagian belakang menggunakan tangan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Begal Sadis Tembak Mati Korbannya di Depan Istri dan Anak di OKI, Videonya Viral
Sementara itu, AS, MAW, dan MF memukul badan korban sebanyak satu kali.
MLN mengaku memukul kepala korban menggunakan pecahan batu.
"Selanjutnya petugas melakukan olah TKP bersama tim Inafis Reskrim Polrestabes Medan," tuturnya.
"Dan juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi."
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Phanter warna hijau BK 1445 DY, kain sarung warna biru berbecak darah, lakban warna putih, senjata tajam jenis belati milik korban, tali pinggang warna hijau, kain sarung warna merah, kain serbet, sepatu dan sendal. (TribunWow.com)