TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Abdul Jalil (52) ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap empat wanita.
Korban pencabulan oleh warga Kecamatan Jatirogo, Tuban, Jawa Timur itu diketahui berbagai usia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak itu mengaku melakukan aksi pencabulan setiap ada kesempatan di berbagai tempat.
Baca juga: Dari 3 Korban, 1 Santriwati Ngaku Dirudapaksa 20 Kali oleh Guru Ngaji di Sukabumi, Ini Kata Polisi
Baca juga: Fakta Guru Ngaji Cabuli 6 Santrinya saat Bahas Materi Haid, Dicabuli Bergiliran di Depan Murid Lain
"Pelaku pencabulan di Jatirogo sudah kita amankan," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Rabu (16/2/2022).
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, korban pencabulan pelaku adalah empat orang perempuan dari berbagai usia, yaitu FAP (21), YNF (34), SL (62) dan SK (64).
Pelaku melakukan aksinya di rumahnya maupun di luar, baik di jalan atau sawah.
"Jadi pelaku ini setiap ada kesempatan terhadap korbannya langsung melakukan pencabulan. Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKBP Darman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP, dan pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono)
Berita terkait Kasus Pencabulan
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul Tukang Becak di Tuban Gelap Mata Cabuli Empat Wanita Berbagai Usia, Kini Meringkuk di Penjara