TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah alias sis Zahra sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma di Senen, Jakarta Pusat.
Namun, Polda Metro Jaya juga langsung menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) karena Fatimah juga meninggal dalam kecelakaan itu.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (9/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Profil AKP Novandi Arya Kharisma, Anak Gubernur Kaltara yang Meninggal dalam Kecelakaan di Jakarta
Baca juga: Sosok Fatimah, Wanita yang Meninggal Bersama AKP Novandi, Ternyata Kader PSI Banjarmasin
Sambodo menjelaskan Fatimah menjadi tersangka dalam kecelakaan di di wilayah Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Senin (7/2/2022) dini hari.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Camry hitam yang dikendarai oleh almarhumah Fatimah dan almarhum Novandi.
Sambodo, menegaskan bahwa penetapan tersangka Fatimah dilakukan setelah serangkaian penyelidikan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo.
Dalam kecelakaan itu, Fatimah sebagai pengendara mobil dianggap lalai dan menyebabkan korban tewas.
Kecelakaan ini juga merupakan kecelakaan tunggal atas mobil milik Fatimah dan dikendarai langsung oleh Fatimah.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.
Baca juga: Sosok AKP Novandi Arya, Anak Gubernur Kaltara Zainal Arifin yang Meninggal karena Kecelakaan
Karena itu, kasus ini ditutup dengan SP3 karena yang bersangkutan telah meninggal.
Hal ini dikatakan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, di mana mobil sedan Camry menabrak pembatas jalan jalur transjakarta hingga mobil terbakar.
Dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni akibat hilangnya kendali atas kendaraan bernomor polisi B 1102 NDY.