Terkini Daerah

Terungkap Penyebab Briptu Christy Jadi DPO, Polisi Bantah soal Video Asusila, Diduga Ada di Kendari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Polwan Polresta Manado Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang desersi sejak November 2021.

TRIBUNWOW.COM - Terungkap penyebab oknum Polwan Polresta Manado, Briptu Christy masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dilansir Tribunnews.com, Briptu Christy bertugas di kesatuan BA BAG SDM Polresta Manado.

Saat ini, Polwan tersebut sedang dicari Propam Polresta Manado.

Sosok Polwan Polresta Manado Briptu C yang dikabarkan hilang oleh akun @forumwartawanpolri, Jumat (4/2/2022). (Instagram @Forumwartawanpolri)

Baca juga: Viral DPO Oknum Polwan Briptu Christy, Polda Sulut Jawab soal Video Mesum: Pemeran Belum Diketahui

Lantas, apa penyebab Briptu Christy menjadi buronan?

Dikutip dari TribunManado.co.id, hilangnya Briptu Christy dikait-kaitkan dengan adanya video asusila.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi, Senin (7/2/2022).

Ia menjelaskan, Polwan tersebut tidak ada kasus lain selain tidak masuk tugas dari 15 November 2021.

Dirinya berujar, sebenarnya ini masalah intern kepolisian.

Senada dengan Sumardi, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan jika Briptu Christy tidak ada kaitannya dengan viralnya video asusila.

Sebagai informasi, sebuah video pendek berdurasi 1 menit 56 detik viral di media sosial.

Video tak senonoh itu memperlihatkan seorang wanita dan pria tengah beradegan di atas ranjang.

Video itu disebut-sebut merupakan sosok yang juga merupakan oknum Polwan Polresta Manado yang desersi.

“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."

"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ungkapnya, Minggu (6/2/2022), dilansir TribunManado.co.id.

Baca juga: Sosok Briptu Christy, Polwan yang Kini Jadi Buronan, Pernah Bercita-cita Menjadi Pramugari

Ia lalu menerangkan, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022."

"Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, bukan karena video yang beredar tersebut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: 3 Fakta Oknum Polwan Briptu Christy, Alasan Dicari Polisi Jadi DPO hingga Nasibnya Kini

Briptu Christy Jadi Buronan Polisi

Sebelumnya, Briptu Christy diduga berada di daerah Kota Kendari.

Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap, Briptu Christy tengah dalam desersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ujarnya, Sabtu (5/2/2022), seperti diberitakan TribunManado.co.id.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” sambungnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunManado.co.id/Fistel Mukuan/Gryfid Talumedun/Rhendi Umar)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Briptu Christy Jadi Buronan, Polisi Bantah Terkait Video Asusila, Terdeteksi di Kendari