TRIBUNWOW.COM - Setelah sempat viral, video HF (34) saat menedang sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, disebut sebagai konsumsi pribadi.
Pengacara HF, Moh Habib Al Qutbhi meminta kepolisian mengusut pihak yang menyebarkan video tersebut.
Ia mengatakan HF awalnya hanya membagikan video itu ke grup WhatsApp yang dikelolanya.
Nama grup WhatsApp tersebut adalah Kajian Ibu-ibu.
Menurutnya, HF awalnya berniat memberikan edukasi pada peserta grup WhatsApp tersebut bahwa sesajen tak sesuai dengan keyakinan mereka.
"Dia menyebarkan mengupload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi," katanya, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (14/1/2022).
"Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan."
"Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF."
Baca juga: Berprofesi sebagai Ustaz, HF Disebut Bikin Video Tendang Sesajen di Semeru untuk WAG Kajian Ibu-Ibu
Baca juga: Klaim Tak Ada Motif Tertentu, Penendang Sesajen di Pengungsian Erupsi Semeru Minta Maaf
Anehnya, kata Quthbi, video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi tiba-tiba beredar luas di media sosial.
Karena itu, pihaknya meminta kepolisian mengusut sosok yang menyebarkan video itu ke media sosial.
"Kalau di grup udah jelas untuk kajian. Tapi kalau di publik untuk diketahui oleh umum, ini siapa," ungkap Quthbi.
"Ini yang dimaksud oleh ITE, kan disitulah pemahaman kami, oleh PH. Yang mendistribusikan siapa. Kok enggak ketemu."
Menurut Quthbi, HF selama ini merupakan pengajar ilmu agama di sejumlah daerah di DIY.
"Karena dia adalah bisa, punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu."
"Karena dia juga sebagai ustaz-lah. Untuk ngajar TPA dan sebagainya. Yang saya ketahui seperti itu, dan dapat informasi di tempat tinggal HF di Banguntapan," tandasnya.
Kata Polisi
Berdasarkan pemeriksaan awal, Totok juga menyebut bahwa Hadfana bukanlah orang yang mengunggah video itu ke media sosial.
"Istilahnya bukan mengunggah. Tapi mendistribusikan share terhadap grup WA teman-teman keluarga dari tersangka," ujar Totok pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Terkait motif, Totok juga menyampaikan sejauh ini belum ditemukan adanya motif untuk menyinggung kelompok tertentu.
Dia disebut melakukan itu secara spontanitas karena keyakinan keagamaan yang dimilikinya.
"Sementara ini adalah spontanitas karena pemahaman keyakinan yang bersangkutan," ujar Totok.
Namun, pihaknya menyebut masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
Pasalnya, Hadfana Firdaus baru saja diamankan dan diperiksa setelah sampai di Mapolda Jatim pada Jumat (14/1/2022) pukul 04.00 WIB.
Seusai ditangkap, HF langsung menyampaikan permohonan maafnya.
Di hadapan awak media, Hadfana Firdaus menyatakan bahwa dirinya tak menyinggung siapa pun.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam dalamnya. Terima kasih," ujar HF di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Atas perbuatannya, Hadfana Firdaus dijerat Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebentian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunwow.com)
Artikel ini diolah dari Tribun Jatim yang berjudul Video Pria Tendang Sesajen di Semeru Disebut untuk Internal, Pengacara Minta Polisi Usut Penyebar dan Surya.co.id yang berjudul Tak Menyangka Videonya Viral di Media Sosial, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf