TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap seorang wanita, LS, setelah dilaporkan telah menganiaya anak tirinya di Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
LS, mengaku tega menganiaya anaknya itu karena melihat anaknya yang lambat dalam belajar.
"Katanya emosi karena korban lambat diajari dalam belajar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Nasib Mayor TNI AL setelah Diduga Aniaya Driver Ojol dan Anaknya di Tangsel, Kadispen: Sudah Ditahan
Baca juga: Detik-detik Janda Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Jember, Korban Dipukuli hingga Sesak Napas
Korban diketahui merupakan anak tiri dari LS, berjenis kelamin wanita dan berusia tujuh tahun.
Firdaus menyebut pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
LS, juga disangkakan pasal Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"UU PKDRT Pasal 44 ayat 2 pidana penjara 10 tahun, ayat 1 pidana penjara 5 tahun, UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, ayat 1 ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan," sebutnya.
Kasus penganiayaan ini terungkap dari media sosial setelah ada akun yang mengunggah foto dan video anak dengan seragam sekolah yang tampak babak belur.
Postingan itu diunggah di Facebook pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Motif Sepele Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Jember, Korban Dihajar Pakai Sapu hingga Gayung
Dlam video yang diunggah itu, disebut bahwa para warga sedang membawanya ke Mapolrestabes Medan agar si anak mendapat perlindungan.
Terlihat bahwa anak itu mengalami luka lebam di bagian wajah dengan yang paling parah adalah di bagian mata.
Unggahan itu kemudian viral dan memicu ragam komentar dari warganet.
Terlebih dalam unggahan itu juga memuat foto wajah dari orang yang diduga ibu tiri si anak.
Ketika dikonfirmasi, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting menyebut bila pelaku sudah ditangkap.
"Sudah ditangkap pelakunya. Laporannya sudah dikasih ke Kasat (Reskrim)," kata Mardianta, Rabu (12/1/2022). (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Tega Pukuli Anak Tiri, Bola Mata Korban sampai Berdarah, Ini Ancaman Hukumannya dan WAJAH Pelaku Ibu Tiri Penganiaya Anak di Deliserdang Hingga Wajahnya Lebam, Akhirnya Ditahan Polisi